Masyarakat Sangsi dengan Wacana Pengaturan Jam Masuk Kerja di DKI
Kebijakan kerja dari rumah hingga memaksimalkan pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke umum dinilai lebih bijak untuk mengurangi kemacetan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat masih menyangsikan wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian mengatur jam masuk kerja untuk mengurangi kemacetan lalu lintas jalan raya pada pagi dan petang hari. Kebijakan kerja dari rumah hingga memaksimalkan pengalihan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum dinilai lebih bijak.
Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta William Aditya Sarana, misalnya, menyatakan, usulan mengatur jam masuk kerja di DKI untuk mengurai kemacetan kompleks sulit untuk direalisasikan. Hal ini berdasarkan banyaknya perkantoran dengan bidang pekerjaan dan pola kerja beragam.
”Idenya bagus, tetapi eksekusi dan pengawasannya akan sulit karena ada ratusan kantor di Jakarta. Kebijakannya akan terlalu kompleks untuk diawasi dan dilaksanakan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini justru melihat, kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) secara bergantian bisa menjadi solusi untuk mengurai kemacetan. Kebijakan ini dirasakan efeknya di masa pandemi Covid-19 lalu. Berkurangnya pekerja yang beraktivitas di kantor juga akan mengurangi kemacetan di jam pulang kerja.
”Lebih baik kantor-kantor diimbau untuk kerja secara hibrid WFH dan WFO (work from office) secara bergantian. Ketika ada yang WFH, jalanan akan lebih lengang karena sebagian warga kerja di rumah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki (KoPK) Sitorus Alfred menilai, solusi pada kebijakan pengaturan jam kerja tidak sungguh-sungguh mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, yang justru sebagai penyebab utama kemacetan jakarta.
”Pemerintah jangan mau diintervensi pengguna kendaraan pribadi yang mengeluhkan kemacetan, berarti kebijakan masih COD (car oriented development/pembangunan berbasis jalan). Bagaimana mau lepas dari kungkungan kemacetan kalau yang dibenahi untuk mengatasi kemacetan demikian?” ujarnya.
Angkutan umum
Memaksimalkan kebijakan untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum, menurut Alfred, lebih baik. Tidak hanya dengan menyediakan beragam alternatif transportasi publik, tetapi juga bisa dengan membuat insentif untuk merangsang peralihan tersebut.
”Harusnya pemprov fokus ke sisi transportasi, tidak bicara ke jalan raya terus. Kalau bisa, warga dikasih insentif, seperti tarif angkutan jadi lebih murah dan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, yang mengusulkan wacana ini tahun lalu, mengatakan, saat ini diskusi kebijakan itu mengarah pada pembagian waktu masuk kerja ke dalam dua periode, yaitu pukul 08.00 dan 10.00. Pembagian waktu itu untuk memecah pergerakan pekerja, khususnya yang akan masuk ke Jakarta sehingga kepadatan lalu lintas berkurang.
”Ini sudah beberapa kali kami diskusikan. Semoga ada tindak lanjut dari Bapak Gubernur untuk menghimbau bentuknya apa, nanti kita nunggu arahan Bapak Gubernur,” katanya kepada wartawan hari ini.
Kebijakan mengurangi kemacetan semakin mendesak karena kemacetan tahun 2023 ini semakin parah dibandingkan dengan tahun 2022. Sejak awal tahun 2023 sampai saat ini, indeks kemacetan, menurut dia, sudah hampir sama dengan tahun 2019, yaitu di atas 50 persen. Ini artinya, rata-rata waktu tempuh perjalanan di jalanan Jakarta 50 persen lebih lama dari waktu tempuh tanpa kemacetan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengharapkan pembagian jam masuk kerja dapat mengurangi kepadatan lalu lintas setidaknya hingga 30 persen. Ketentuannya masih akan dibahas hingga matang karena dampaknya luas.
Pemprov DKI Jakarta pun, menurut rencana, bekerja sama dengan Kota Bogor, Jawa Barat, untuk mengatasi kemacetan dan mempermudah mobilitas warga. Hal tersebut dibahas Heru dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kamis (4/5/2023), di Balai Kota DKI Jakarta.