David Yulianto, Pengemudi Arogan di Jalan Tol Ditangkap di Serpong
Pria itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan kepada korban yang juga sesama pengguna kendaraan.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap David Yulianto (32), pramudi sedan dengan nomor dinas polisi palsu yang arogan terhadap pengguna kendaraan lain di Jalan Tol Dalam Kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat. Pria itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan dan penggunaan senjata yang dilarang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers Jumat (5/5/2023) malam, mengumumkan, mereka telah menangkap penganiaya H setelah korban melaporkannya malam sebelumnya. David ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang.
”Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif,” kata Trunoyudo di Jakarta.
David dijerat Pasal 352 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Davud terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Kasus ini, dijelaskan Trunoyudo, berawal saat H berpindah jalur dengan menyalip kendaraan David. David yang terganggu kemudian mengejar mobil H dan memberhentikannya di tengah jalan. Tersangka lalu turun dan mencaci H. Ia juga menantang H dengan nada tinggi dan mengeluarkan kalimat ancaman.
Tidak lama kemudian, David mengeluarkan sebuah pistol meski tidak diacungkan langsung ke korban. Pria yang beralamat di Depok, Jawa Barat, itu juga beberapa kali memukul korban. Aksi ini terekam video yang diambil penumpang jasa taksi H.
”Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempetan kendaraan tersebut,” kata Trunoyudo.
Selain melakukan penganiayaan dan membawa senjata, David juga diketahui menggunakan pelat kendaraan dinas kepolisian palsu dengan nomor 10011-VII. Pemeriksaan polisi menunjukkan, nomor itu masih aktif dipakai kendaraan jenis lain dan terdaftar di kendaraan dinas di Polda Metro Jaya.
Tersangka, kata Trunoyudo, mengaku, menggunakan pelat nomor palsu itu untuk menghindari sistem ganjil genap.
Kasus serupa
Penggunaan pelat nomor polisi palsu sebelumnya ditemukan dalam kasus mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan berat terhadap anak bernama Cristalino David Ozora pada akhir Februari 2022.
Polisi menemukan, mobil yang dibawa tersangka ke lokasi kejadian penganiayaan memiliki nomor polisi B 120 DEN. Nyatanya, Mario menyimpan plat nomor polisi aslinya yakni, B 2571 PBP, di dalam mobilnya.
Mobil itu pun kemudian diduga sebagai bukti pencucian uang yang dilakukan ayah Mario, yakni mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.