Polisi Periksa Satu Saksi Lagi untuk Lengkapi Penyidikan Mario Dandy Satrio
Dua bulan lebih seusai kejadian penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, berkas perkara penyidikan tersangka Mario dan Shane belum dinaikkan ke kejaksaan karena belum lengkap.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bisa melengkapi berkas penyidikan dua tersangka penganiayaan berat terhadap remaja Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Polisi masih membutuhkan keterangan satu saksi lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5/2023). ”Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” katanya.
Kasus penganiayaan berat terhadap David (17) yang terjadi pada Senin (20/2/2023) di Jakarta Selatan itu dilakukan oleh pelaku anak AG (15), Mario (20), dan Shane (19). Pelaku anak sudah lebih awal mendapat putusan pidana dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 3 tahun 6 bulan.
AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam dakwaan primer. Dakwaan yang dimaksud Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Mario dan Shane yang diberikan penyidik ke jaksa sempat dikembalikan pada Selasa (21/3) karena belum lengkap. Oleh karena itu, polisi masih akan melengkapinya dengan menambah satu saksi lagi.
”Soal siapa itu? Sementara baru itu yang kami terima dari penyidik,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, dihubungi terpisah, menyatakan bahwa waktu penyidikan kasus penganiayaan David sudah habis atau P20. Penyidik sempat mengirimkan berkas perkara ke mereka, tetapi belum dikembalikan lagi ke jaksa.
”Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuannya dikembalikan) 30 hari setelah berkas dikembalikan,” ucapnya.
Polisi menetapkan Mario sebagai tersangka berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.