logo Kompas.id
MetropolitanTangis Pilu Ajeng, Istri...
Iklan

Tangis Pilu Ajeng, Istri Tersangka Pembacokan Maut

Atas perbuatannya membacok orang hingga tewas, Bayu diancam hukuman 12 tahun penjara. Tindakannya tidak hanya melukai keluarga korban, tetapi juga berdampak pada kehidupan Ajeng, istrinya, serta anaknya yang masih bayi.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menghadirkan tiga tersangka kasus kekerasan jalan berinisial BU (20), GH (20), dan YP (19), Kamis (4/5/2023). Pembacokan terjadi terjadi di Jalan Tomang Rata, Jatipulo, Palmerah, pada Kamis (27/4/2023).
AGUIDO ADRI

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menghadirkan tiga tersangka kasus kekerasan jalan berinisial BU (20), GH (20), dan YP (19), Kamis (4/5/2023). Pembacokan terjadi terjadi di Jalan Tomang Rata, Jatipulo, Palmerah, pada Kamis (27/4/2023).

Bayu (20), Galih (20), dan Yusup (19) tertunduk lesu saat polisi membawa mereka masuk ruang utama markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Tiga tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembacokan maut yang terjadi di Jalan Tomang Raya, Palmerah, Kamis (27/4/2023) lalu.

Di teras lobi markas Polres Metro Jakarta Barat, Ajeng (20) hanya melihat dari jauh saat suaminya, Bayu, bersama dua tersangka lain digiring polisi dengan tangan terborgol. Dari balik pintu kaca, ia tampak gelisah hanya memperhatikan suaminya tertunduk.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000