logo Kompas.id
MetropolitanJaksa dan Kuasa Hukum Ajukan...
Iklan

Jaksa dan Kuasa Hukum Ajukan Banding Putusan terhadap AG

Putusan pidana 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa anak, AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diminta dipertimbangkan ulang.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
Mangatta Toding Allo, pengacara anak berkonflik dengan hukum, AG, berbicara di luar sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak CDO, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Mangatta Toding Allo, pengacara anak berkonflik dengan hukum, AG, berbicara di luar sidang tuntutan dalam perkara penganiayaan berat terhadap anak CDO, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Baik jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa anak, AG, dalam kasus penganiayaan terhadap anak bernama David, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Banding disampaikan seminggu setelah putusan pidana 3 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada AG, pekan lalu.

Informasi ini disampaikan Jumyanto dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keterangan tertulis, ia menyebut pihak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri yang dibacakan pada Senin (10/4/2021).

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000