Jalan Berliku Mengubah Kursi Bakso Umat Katolik Paroki Cikarang
Proses mendapat dokumen PBG Gereja Ibu Teresa ditempuh dalam waktu yang tak singkat dan kerap menuai jalan berliku hingga buntu. Umat di Cikarang harus berjuang 18 tahun untuk mendapat izin pembangunan gedung gereja.
Tepuk tangan dan keriuhan umat Katolik menggema di aula Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) sore. Wajah semringah dan impian ribuan umat Katolik untuk memiliki tempat ibadah yang layak kini terang berderang.
Kemeriahan sore itu merupakan luapan kebahagian dari 11.600 jiwa umat Katolik Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang setelah menyaksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyerahkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada Kepala Pastor Gereja Ibu Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr. Proses mendapat dokumen PBG Gereja Ibu Teresa ditempuh dalam waktu yang tak singkat dan kerap menuai jalan berliku hingga buntu. Umat di daerah itu harus berjuang 18 tahun untuk mendapat izin pembangunan gedung gereja.
Di balik kemeriahan umat dan kegiatan serimonial penyerahan dokumen PBG itu, ada sosok-sosok kunci yang berperan penting memujudkan impian umat Katolik Kabupaten Bekasi. Salah satunya Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dani Ramdan, yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, dilantik sebagai Penjabat Bupati Bekasi sejak 23 Mei 2022 oleh Gubernur Ridwan Kamil. Penunjukan itu merupakan amanah kedua setelah sebelumnya dia juga menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi selama kurun waktu tiga bulan, yakni dari 22 Juli 2021-27 Oktober 2021. Selama dua kali mengemban jabatan sebagai orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, salah satu fokus atau perhatian dari Dani, yakni mengakomodasi suara-suara minoritas dan kaum marjinal.
Dani mengatakan, saat resmi mengemban tugas sebagai Pejabat Bupati Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi kerap dibantu umat Katolik. Gereja Ibu Teresa bahu-membahu membantu warga Kabupaten Bekasi dalam melawan penularan Covid-19. Umat setempat juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti membantu warga yang terdampak banjir saat wilayah itu dilanda hujan deras.
”Gereja Katolik luar biasa membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 waktu itu. Saya tergerak untuk melihat gerejanya,” kata Dani.
Dari kunjungan itu, dia terenyuh melihat kondisi dan suasana ibadah umat Katolik Gereja Ibu Teresa. Umat setempat selama ini beribadah dengan menumpang di lahan aula Sekolah Trinitas Kawasan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Cikarang Selatan. Aula sekolah itu tidak memadai karena kapasitasnya hanya untuk 2.000 orang.
Baca juga: Setelah 18 Tahun Berjuang, Umat Katolik Paroki Cikarang Kantongi Izin Pembangunan Gereja
Umat beribadah dengan duduk di kursi-kursi plastik atau kursi serupa di lapak pedagang bakso. Saat beribadah, mereka kerap basah kuyup diguyur hujan atau diterpa teriknya sinar mentari. Situasi itu telah dilalui umat Katolik sejak 2004 atau sejak terbentuknya Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa sebagai paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta.
Temukan solusi
Seusai mengunjungi Gereja Ibu Teresa, Dani mengumpulkan seluruh dinas untuk mengkaji persoalan di balik tak kunjung selesainya persoalan pemberiaan izin pembangunan gedung Gereja Ibu Teresa. Dalam waktu dua minggu, masalah bertahun-tahun yang dibiarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi teridentifikasi.
Tersendatnya proses pengurusan dokumen PBG bukan karena penolakan masyarakat. Sejak Paroki Cikarang terbentuk pada 2004, pihak gereja sudah rutin menyosialisasikan keberadaan gereja tersebut kepada masyarakat. Sosialiasi itu membuahkan hasil dengan keluarnya rekomendasi untuk mendirikan gereja dari Kementerian Agama pada 2012 dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi pada 2014.
”Masalahnya ternyata teknis saja. Panitia pembangunan gereja membeli lahan di kawasan komersial Lippo Cikarang. Aturan pembangunan rumah ibadah itu harus di lahan fasilitas sosial atau fasilitas umum,” kata Dani.
Dani kemudian menawarkan agar lahan gereja dihibahkan ke pemerintah daerah dan dijadikan sebagai lahan untuk fasilitas sosial atau fasilitas umum. Namun, usulan itu berisiko lantaran ketika pemimpin daerah berganti, maka ada potensi terjadi pula perubahan kebijakan.
Dani kemudian mendatangi langsung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mencari solusi. Dari kunjungan itu, akhirnya ada solusi, yakni merevisi masterplan atau rencana induk kawasan komersial Lippo Cikarang.
”Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” tutur Dani.
Upaya yang dimulai sejak 2021 untuk menyelesaikan dokumen PBG Gereja Ibu Teresa Paroki Cikarang itu terwujud berkat kerja sama dan dukungan FKUB Kabupaten Bekasi, Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol (Inf) M Horison Ramadhan, serta Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto.
Lulus sebagai pemimpin
Ridwan Kamil dalam kesempatan yang sama mengatakan, penyerahan dokumen bersejarah berupa PBG itu bertujuan agar umat Katolik di Paroki Cikarang bisa memulai proses pembangunan gedung gereja di lahan seluas 7.500 meter persegi itu. Harapannya, dalam waktu dekat gedung Gereja Ibu Teresa segera berdiri dan dimanfaatkan umat.
”Agar tidak lagi terlihat kursi-kursi bakso, berwarna. (Nantinya) Menjadi kursi-kursi yang empuk dan nyaman untuk beribadah khusyuk tanpa ada lagi cerita kursi yang patah,” kata Ridwan Kamil yang karib dipanggil Emil itu.
Emil pada kesempatan itu turut mengapresiasi kinerja dari Penjabat Bupati Bekasi. Keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan dokumen PBG Paroki Cikarang menunjukkan kalau Penjabat Bupati Bekasi telah lulus sebagai pemimpin.
Emil juga meminta maaf karena proses perizinan pembangunan rumah ibadah yang terhambat dan memakan waktu lama hanya karena persoalan teknis seharusnya tak terjadi. Kasus di Cikarang diharapkan jadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hak fundamental warga, yakni hak untuk beribadah.
”Saya berpesan agar bupati dan wali kota se-Jawa Barat meniru keteladanan dan gerak cepatnya Penjabat Bupati Bekasi dalam melayani pembangunan rumah ibadah yang sudah seharusnya sesuai aturan. Jika semua sudah sesuai aturan, jangan (dibikin) lama-lama,” katanya.
Baca juga: GKI Bogor Barat Diresmikan Setelah Penantian 15 Tahun