Setelah 18 Tahun Berjuang, Umat Katolik Paroki Cikarang Kantongi Izin Pembangunan Gereja
Proses perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Ibu Teresa sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses itu masih tak kunjung selesai hingga 2021.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa di kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah memiliki izin pembangunan gereja. Pengurusan izin pembangunan gereja di lahan seluas 7.500 meter persegi itu memakan waktu cukup panjang.
Dokumen perizinan pembangunan gereja Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kepala Pastor Teresa Cikarang Romo Antonius Suhardi Antara Pr di aula Gereja Ibu Teresa, Selasa (11/4/2023) siang.
Penyerahan dokumen perizinan itu turut dihadiri Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kepala Polres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Infantri M Horison Ramadhan, serta Komandan Korem 051/Wijayakarta Brigadir Jenderal Yustinus Nono Yulianto.
”Hari ini kami serahkan izin pembangunan gereja yang selama ini tertahan. Masalahnya ada di masalah teknis yang terlalu lama tidak terambil keputusan yang seharusnya,” kata Ridwan Kamil, seusai penyerahan dokumen perizinan.
Ridwan mengapresiasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi terutama Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan yang mampu menyelesaikan persoalan izin pembangunan gereja yang tersendat selama belasan tahun tersebut.
Kamil juga berpesan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat agar memiliki komitmen yang sama dalam melayani pembangunan rumah ibadah di wilayah masing-masing. Setiap rumah ibadah yang sudah lengkap syarat perizinannya, tidak seharusnya dipersulit apalagi diabaikan.
Kiprah penjabat bupati
Dani Ramdan dalam sambutannya mengatakan, proses perizinan pembangunan rumah ibadah Gereja Ibu Teresa sebenarnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama sejak 2012. Namun, proses itu tak kunjung selesai hingga 2021.
”Sejak ditunjuk menjadi Penjabat Bupati pada 2021, saya tergerak untuk melihat gerejanya. Saya terenyuh melihat kondisi gereja seperti ini. Dan hebatnya umat Katolik, walaupun sudah punya tanah, punya uang, tetapi mereka tidak mau membangun kalau belum ada izin dari pemerintah,” kata Dani.
Dani sesaat seusai mengunjungi Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa, memerintahkan seluruh dinas untuk mengkaji kendala di balik lambatnya proses perizinan pembangunan gereja itu. Dalam waktu dua minggu, akhirnya ditemukan persoalannya. Masalah utama tersendatnya pembangunan rumah ibadah itu bukan karena penolakan sebagian masyarakat, tetapi persoalan kawasan.
”Panitia membeli lahan gereja di tanah komersial segmen Lippo Cikarang. Padahal, dalam aturan pembangunan rumah ibadah di kawasan, harus di tanah yang diperuntukkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tutur Dani.
Pemerintah Kabupaten Bekasi kemudian menawarkan agar tanah gereja diserahkan ke pemerintah daerah sebagai tanah fasos atau fasum. Namun, tawaran itu berisiko karena di saat pemimpin daerah berganti, ada potensi terjadinya perubahan kebijakan.
Upaya terakhir yang ditempuh pemerintah daerah, yakni berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam koordinasi itu ditemukan solusi, yakni merevisi masterplan Lippo Cikarang.
”Ini sekarang menjadi fasilitas permukiman. Salah satu fungsi fasilitas permukiman adalah tempat ibadah. Jadi, bukan lagi tanah komersial,” tutur Dani.
Rampung dua tahun
Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan, upaya memproses perizinan pembangunan gereja sudah dimulai sejak Gereja Ibu Teresa dikukuhkan menjadi paroki pada 2004. Paroki Cikarang merupakan paroki ke-56 Keuskupan Agung Jakarta.
”Dari situ kami sudah mulai mengurus, karena kami pengin resmi. Kami memulai proses administrasi pada 2007,” kata Antonius.
Proses administrasi disesuaikan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Dalam aturan itu, salah satu syarat yang harus ditempuh, yakni persetujuan warga.
”Jadi prosesnya memang bertahap sejak 2007. Tentunya kami sudah mengenalkan ke masyarakat,” katanya.
Rencana pembangunan rumah ibadah Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa ditargetkan rampung dalam dua tahun. Komplek gereja yang bakal dibangun di lahan seluas 7.500 meter persegi itu terdiri dari gedung gereja seluas 2.478 meter persegi, gedung karya pastoral seluas 441 meter persegi, dan gedung pastoran seluas 270 meter persegi.
Kapasitas tampung dari gereja tersebut ditargetkan memiliki 2.328 kursi. Adapun hingga April 2023, total umat Paroki Cikarang Gereja Ibu Teresa mencapai 11.600 jiwa.