logo Kompas.id
MetropolitanKasus Mereda, DKI Hentikan...
Iklan

Kasus Mereda, DKI Hentikan Fasilitas Isolasi Terkendali di Luar Faskes

Kasus harian Covid-19 di DKI Jakarta mulai mereda. Pemprov DKI Jakarta menghentikan pemanfaatan sejumlah lokasi di luar fasilitas kesehatan sebagai lokasi isolasi terkendali, Penghentian dilakukan bertahap.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 3 menit baca
Warga menjalani isolasi mandiri di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (12/2/2022). Sebanyak 41 warga menjalani isolasi mandiri di tempat yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut. Warga yang menjalani isolasi harus mendapat surat rujukan dari puskesmas setempat. Sudah enam hari Graha Wisata TMII dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid yang tidak bergejala dan bergejala ringan. Sebanyak 100 tempat tidur disiapkan untuk menampung pasien Covid-19 yang akan menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Warga menjalani isolasi mandiri di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (12/2/2022). Sebanyak 41 warga menjalani isolasi mandiri di tempat yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut. Warga yang menjalani isolasi harus mendapat surat rujukan dari puskesmas setempat. Sudah enam hari Graha Wisata TMII dijadikan tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid yang tidak bergejala dan bergejala ringan. Sebanyak 100 tempat tidur disiapkan untuk menampung pasien Covid-19 yang akan menjalani isolasi mandiri di tempat tersebut.

JAKARTA, KOMPAS — Kasus positif harian Covid-19 di DKI Jakarta disebutkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus melandai. Dinas Kesehatan sudah menghentikan pemanfaatan rumah susun ataupun hotel atau fasilitas di luar fasilitas kesehatan sebagai lokasi isolasi terkendali untuk penanganan Covid-19 mulai bulan ini. Namun, tetap mengatur 10 persen dari kapasitas tempat tidur di rumah sakit umum daerah sebagai kesiapsiagaan.

Widyastuti, Asisten Sekdaprov DKI Jakarta bidang Kesejahteraan Rakyat, Senin (10/4/2023), di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah menghentikan pemanfaatan rumah susun dan hotel sebagai lokasi isolasi atau karantina pasien Covid-19. Penghentian itu untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pemakaian lokasi isolasi atau lokasi karantina pasien Covid-19.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000