Penyebar Berita Bohong Terkait Penindakan Barang Bekas Impor Ditangkap
Kabar bohong dan opini negatif dibuat pelaku terkait rilis kasus barang impor bekas yang dilakukan Polda Metro Jaya di Jakarta pada 24 Maret 2023.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penyebar berita bohong berkaitan dengan penindakan barang-barang impor bekas dan ilegal oleh instansi kepolisian di wilayah Jadetabek itu. Dua dari mereka menyebarkan opini negatif karena tidak suka dengan polisi.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyebar kabar bohong di media sosial. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko merinci, mereka adalah IAS (26) asal Salatiga, Jawa Tengah; EW (29) asal Balikpapan, Kalimantan Timur; dan AM (21) asal Sukabumi, Jawa Barat. Mereka membuat kabar bohong terkait rilis kasus barang impor bekas yang dilakukan di Jakarta pada 24 Maret 2023.
”Jadi, tiga pelaku atau tersangka yang sudah ditetapkan itu hasil awal dalam proses penyelidikan sampai saat ini terungkap. Terkait dengan motif tentunya ini jadi bagian berkesinambungan. Sementara ini, ada relasi antara EW dan IAS. Yang satu berdiri sendiri atas nama AM dan akan didalami motifnya,” katanya dalam rilis di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Kabar bohong itu terdiri dari dua bukti, pertama unggahan foto susunan balpress atau karung baju bekas impor yang dibubuhi tulisan ”gak usah beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini”. Foto dan tulisan itu diunggah perempuan berinisial AM di Story Whatsapp-nya.
Kemudian, unggahan buatan AM yang menyebar luas itu dimanfaatkan EW untuk membuat opini yang ia titipkan untuk disebarkan melalui akun Twitter @askrlfess yang dikelola IAS. EW niat mengirim pesan (direct message) ke akun itu agar opininya bisa disebarkan oleh sistem robot. Sistem itu digunakan akun centang biru tersebut yang telah memiliki 800.000 pengikut dan 1,2 juta unggahan.
Opini EW lalu diunggah akun @askrlfess dengan tambahan kalimat ”[Askrl] Bayangin bayangmu disita terus dikasih ke orang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkwkwk”. Unggahan itu secara cepat dilihat jutaan kali dan dikomentari ribuan kali dengan isi yang negatif dan provokatif.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis, pada kesempatan sama, menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku membuat unggahan tersebut karena motif berbeda.
”AM mengatakan membuat postingan hanya untuk iseng. Sementara IAS dan EW melakukannya karena ketidaksukaan pada kepolisian,” kata Auliasnyah.
Atas perbuatan mereka, polisi menyatakan, mereka memenuhi Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 11 miliar.
Auliasnyah memastikan, motif pelaku tidak terkait pelarangan penjualan baju bekas impor. Untuk itu, mereka masih akan mendalami kasus ini.
”Hasil pemeriksaan kita, EW belum bisa beri jawaban pasti, hanya saja dia mengatakan tidak suka polisi setelah kemarin kami bawa dari Balikpapan. Kami akan cari tahu apa EW diperintah orang lain,” ujarnya.