Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan yang Memantik Riak Publik
Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tak bakal menimbulkan kegaduhan jika polisi bekerja profesional.
Oleh
STEFANUS ATO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penegakan hukum sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jakarta dan Jawa Barat di akhir tahun dan awal 2023 kerap memicu polemik dan memantik riak publik. Protes publik seharusnya bisa diredam jika penegak hukum bekerja obyektif tanpa memandang status dari para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Penanganan hukum kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 12 Maret 2023 kembali menuai protes dari keluarga korban. Peristiwa yang terjadi saat dini hari itu bermula ketika dua remaja bernama Syahlan Bayu Aji (18) dan Muhammad Syamil Akbar (19) yang berboncengan sepeda motor terlibat tabrakan dengan mobil Mercedes-Benz. Akibat kecelakaan itu, Syamil tewas dan Syahlan menderita luka parah.
Adapun mobil Mercedes-Benz yang terlibat kecelakaan tersebut dikemudikan Maulana Malik Ibrahim (18). Maulana merupakan anak dari Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Abu Bakar.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Bayu Marfiando, Minggu (2/4/2023), mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas itu terjadi karena Syahlan dan Syamil menerobos lampu pengatur lalu laintas saat sedang berwarna merah. Mobil yang dikemudikan Maulana diduga menabrak kedua korban saat lampu pengatur lalu lintas berwarna hijau.
”(Sepeda motor) menerobos lampu merah. Itu hasil keterangan saksi,” kata Bayu.
Andi Muttaqien dari Public Interest Lawyers Network (Pilnet) melalui siaran pers mengatakan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan diduga melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pelanggaran dimaksud, antara lain, polisi menyebut korban meninggal di rumah sakit karena luka lecet. Padahal, korban meninggal di lokasi kejadian.
Kejanggalan lain yang ditemukan kuasa hukum keluarga ialah surat kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu tidak tertulis kalau penyebab kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Di dalam surat kematian itu, Syamil disebut meninggal karena penyakit tidak menular. Kerja polisi juga dipertanyakan lantaran polisi tidak menyebut situasi dan latar belakang peristiwa kecelakaan, kecepatan kendaraan, kondisi pengemudi, serta proses pemeriksaan, mulai dari hasil tes urine hingga surat-surat kendaraan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menggelar serangkaian penyelidikan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga menghubungi keluarga korban. Polisi sejauh ini pun telah memeriksa 10 saksi.
”Langkah berikutnya terkait dengan proses ini ada di Polda Metro Jaya. Besok (hari ini) akan dilakukan gelar perkara pada peristiwa ini untuk menentukan peristiwa ini naik atau tidak ke proses penyidikan,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2023).
Menurut Trunuyudo, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu itu dilakukan sesuai prosedural, proporsional, dan profesional. Polisi tidak memandang status para pihak dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Polemik berulang
Penegakan hukum di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga sempat menuai polemik saat penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Hasya tewas setelah terjatuh dari sepeda motornya akibat terlindas mobil sport Pajero yang dikendarai Eko Setio Budi Wahono, purnawirawan polisi yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Sektor Cilincing.
Proses penegakan hukum kasus kecelakaan lalu lintas itu berlarut-larut dan memakan waktu berbulan-bulan sejak terjadinya peristiwa kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Dalam perjalanannya, Hasya yang telah meninggal dunia sempat ditetapkan sebagai tersangka ole Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hasya jadi tersangka karena kelalaian dirinya sendiri yang menyebabkan dia kehilangan nyawanya.
Tekanan berlipat publik akibat penetapan tersangka korban tewas itu berujung dengan permintaan maaf terbuka dari Polda Metro Jaya dan diikuti dengan pencabutan status tersangka Hasya. Para penyidik yang menangani kasus Hasya pun dinilai melanggar proses dan menjalani sidang etik, (Kompas.id, 9/2/2023).
Kasus kecelakaan lalu lintas yang juga menuai polemik di publik, yakni kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, di Jalan Raya Bandung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 20 Januari 2023. Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu pengemudi mobil Audi bernama Sugeng Guruh (41).
Polisi dinilai subyektif
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu mengulang peristiwa yang terjadi pada kasus Hasya. Peyelesaiaan kasus tersebut sebaiknya dilakukan dengan menggelar rekonstruksi ulang.
”Untuk mendapatkan hasil yang transparan, rekonstruksi ulang menjadi penting. Sebab, orang bisa mengetahui posisi masing-masing. Kalau hanya berdasarkan hasil penyelidikan polisi, itu sepihak,” kata Darmaningtyas saat dihubungi pada Senin sore.
Menurut Darmaningtyas, penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tak bakal menimbulkan kegaduhan jika polisi bekerja profesional. Selama ini hasil kerja polisi kerap menuai polemik karena penyelidik atau penyidik dinilai subyektif.
”Selama polisi masih subyektif melihat siapa yang terlibat dalam kecelakaan itu, tentu kasus-kasus seperti ini akan terulang. Jadi, kuncinya itu pada sikap obyektif dan profesional dari kepolisian,” ucapnya.
Penegakan hukum kasus-kasus kecelakaan lalu lintas kerap riuh di publik karena polisi dinilai masih melihat figur atau para pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa kecelakaan lalu lintas. Figur-figur dimaksud mulai dari status sosial, status ekonomi, hingga peristiwa yang melibatkan anggota kepolisian.