Kemenag Masukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke dalam Daftar Hitam
Perusahaan itu telah dimasukkan ke dalam daftar hitam agar masyarakat tidak lagi terjerat agen perjalanan yang memiliki ratusan cabang tersebut.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
KJ
Jemaah shalat, berdoa, dan tawaf atau berjalan mengelilingi Kabah dalam rangkaian ibadah umrah di kompleks Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/10/2020). Arab Saudi kembali membuka layanan umrah untuk warga Arab Saudi dan ekspatriat setelah dihentikan selama tujuh bulan karena pandemi Covid-19. Umrah bagi warga negara lain baru akan dibuka pada 1 November 2020 mendatang.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Agama segera memutuskan sanksi terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, agen perjalanan umrah yang terlibat penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah asal Jabodetabek. Agen perjalanan itu juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam setelah teguran Kemenag kepada perusahaan itu tidak direspons.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kemenag RI Mujib Roni menyampaikan, pihaknya akan segera mengadakan rapat bersama pimpinan untuk membahas pelanggaran oleh agen perjalanan yang berbasis di Tangerang, Banten. Rapat akan diadakan pada Senin (3/4/2023).
”Insya Allah, minggu depan ini sanksi dalam bentuk Keputusan Menteri Agama sudah terbit, ” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
Kemenag juga sudah menghapus nama PT Naila dari daftar agen perjalanan yang diakui kementerian. Masyarakat kini sudah tidak bisa lagi mengakses data perusahaan itu di berbagai aplikasi, seperti Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar.
”Kami sudah lama menonaktifkan username dan password-nya dalam sistem pelaporan kita di Siskopatuh, ” lanjut Mujib.
Sebelumnya, ia mengatakan, Kemenag sudah memberikan teguran hingga pemanggilan untuk klarifikasi terhadap manajemen perusahan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan. Namun, Kemenag mendapati berbagai kendala, seperti diabaikannya pemanggilan sampai pergantian manajemen.
Sampai akhirnya, dugaan pidana yang dilakukan oleh perusahaan itu dilaporkan ke kepolisian. Sejak November 2022, Polda Metro Jaya telah menerima hampir 30 laporan di wilayah hukum mereka. Total kerugian diduga mencapai Rp 91,7 miliar dari hasil penggelapan terhadap ratusan jemaah.
Foto pasangan suami-istri pemilik PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Keduanya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan jemaah umrah, Maret 2023.
Polda Metro Jaya pun telah menangkap empat orang terkait kasus penipuan dan penggelapan dana ini. Dua di antaranya adalah pemilik perusahaan, yaitu pasangan suami-istri Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48). Hermansyah (58) selaku direktur utama dan seorang lainnya atas nama Raskya Angelina (27).
Mereka dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Khusus untuk tersangka Mahfudz dikenai tambahan Pasal 486 KUHP tentang pengulangan tindak pidana karena berstatus residivis.
Pelaku menjalankan modusnya dengan menawarkan paket umrah di bawah standar biaya referensi Kemenag, yakni Rp 26 juta per orang. Mereka juga menawarkan harga murah untuk paket umrah bersama perjalanan wisata ke destinasi lain, seperti Dubai di Uni Emirat Arab, senilai Rp 38 juta per orang. Mereka juga menjanjikan korban jika mengajak sembilan orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus gratis satu orang serta mendapatkan cashback Rp 2 juta.
Modus lainnya adalah menaikkan harga tiket keberangkatan dan kepulangan yang telah hangus. Mereka menipu jemaah dengan cetakan boarding pass. Modus ini dilaporkan 16 korban jemaah haji yang dijanjikan berangkat umrah pada 18 September 2022 dan kembali pada 26 September 2022.
Mereka yang sudah memegang boarding pass tidak diberangkatkan dan diminta menginap di hotel sekitar bandara hingga keberangkatan pada 29 September 2022 dan pulang pada 7 Oktober 2022. Jemaah justru dikenai biaya tambahan masing-masing membayar Rp 2,5 juta dengan alasan tiket sudah tidak berlaku atau hangus. Tiket itu bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang.
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Calon jemaah umrah bersiap terbang dari Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka menuju Arab Saudi, Rabu (8/1/2020). Setelah sempat vakum lebih dari setahun, Bandara Kertajati kembali melayani penerbangan umrah. Penerbangan itu dilakukan oleh maskapai Citilink. Dari 174 tempat duduk, okupansi penumpang mencapai 62 persen atau 108 orang.
”Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang, ” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi dalam rilis kasus, Kamis (30/3/2023) di Jakarta.
Ia memastikan, polisi akan menyelidiki dugaan keterlibatan maskapai penerbangan dalam modus ini. Hengki juga mengingatkan para korban yang belum melapor segera mendatangi polisi terdekat. Tidak hanya korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya, korban dari daerah atau pulau lain juga diminta melapor. Hal ini karena agen perjalanan itu memiliki 316 kantor cabang yang mayoritas berstatus ilegal.