Polda Metro Jaya Akan Selidiki Dugaan Keterlibatan Maskapai
Kasus penipuan terungkap dari laporan Kementerian Agama bahwa ada jemaah yang telantar atau tidak bisa pulang ke Indonesia.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Petugas memeriksa tiket calon jemaah umrah yang akan berangkat di Terminal Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, Minggu (20/11/2022). Sekitar 225 calon jemaah, termasuk 45 orang dari wilayah Cirebon dan sekitarnya, berangkat ke Jeddah, Arab Saudi, menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyelidiki dugaan keterlibatan maskapai penerbangan dalam kasus penipuan travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Kementerian Agama juga sudah memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, yang menipu jamaah umrah, dalam daftar hitam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023), mengatakan, penyidik menduga maskapai penerbangan terlibat dalam praktik agen perjalanan umrah oleh PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Dugaan itu muncul karena tiket pesawat jemaah yang hangus atau tak berlaku bisa diaktifkan kembali.
Dari hasil pemeriksaan, 16 korban jemaah haji dijanjikan berangkat umrah pada 18 September 2022 dan kembali pada 26 September 2022. Ternyata calon jemaah umrah tidak diberangkatkan dan diminta menginap di hotel sekitar bandara hingga keberangkatan pada 29 September 2022 dan pulang pada 7 Oktober 2022.
”Faktanya, jemaah dikenai biaya tambahan masing-masing Rp 2,5 juta untuk dengan alasan tiket tidak berlaku, hangus. Bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang. Ini akan kami selidiki lagi kenapa ada modus ini di salah satu maskapai yang tiket hangus bisa dihidupkan lagi dengan menambah uang,” ujar Hengki.
Jemaah haji asal Indonesia naik bus Sholawat di kawasan Raudah, Mekkah, Arab Saudi, Minggu (19/6/2022) pagi. Bus mengantarkan mereka menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah.
Hengki melanjutkan, Satuan Tugas Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus agen perjalanan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berbasis di Tangerang, Banten. Diduga jumlah korban bisa lebih dari 100 orang.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik perusahaan, Mahfudz Abdulah alias Abi (52), dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Hermansyah, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Para pelaku menjual tiket lebih murah di bawah ketentuan Kementerian Agama untuk menarik calon jemaah. Pelaku juga diduga menyalahgunakan dana jemaah umrah tidak sesuai perjanjian. Uang itu digunakan untuk membeli aset pribadi.
Kasus penipuan itu, kata Hengki, terungkap dari laporan Kementerian Agama bahwa ada jemaah yang telantar di Mekkah, Arab Saudi, atau tidak bisa pulang ke Indonesia.
Sebuah foto yang dikeluarkan kantor media Pemerintah Irak, Minggu (26/6/2022), memperlihatkan Perdana Menteri Irak Mustafa Al Khadimi tengah melakukan ibadah umrah dengan mengelilingi Kabah, sebagai salah satu rukunnya. Selain beribadah, Khadimi juga mencoba melanjutkan proses mediasi hubungan Iran dan Arab Saudi yang telah berlangsung selama satu tahun terakhir.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Ratna Quratul Aini mengatakan, pelaku mengincar masyarakat yang bekerja sebagai pedagang atau wirausaha. Mereka menawarkan paket umrah bersama perjalanan wisata ke destinasi lain, seperti Dubai di Uni Emirat Arab. Paket umrah ke Arab Saudi dengan perjalanan ke negara lain itu dibanderol dengan harga Rp 30 juta-Rp 38 juta selama 15 hari.
PT Naila Syafaah Wisata Mandiri tercatat memiliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dari ratusan kantor tersebut, hanya 48 kantor yang legal atau mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Perusahaan yang berdiri pada 2008 itu diduga diakuisisi tersangka Mahfudz Abdulah pada 2016. Mahfud menganti namanya dengan nama lain untuk mengakusisi perusahaan PT Naila.
Hal itu dilakukan karena Mahfudz sebelumnya memiliki perusahaan agen perjalanan umrah, PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM), yang juga bermasalah dan sudah ditindak oleh kepolisian. Lewat PT GAM, Mahfudz menawarkan biaya umrah sangat murah senilai Rp 13 juta-Rp 19 juta. Akibat perkara tersebut, Mahfudz dipidana penjara.
Kementerian Agama memastikan akan segera memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam penyelenggara perjalanan umrah (PPU) karena kasus penipuan yang merugikan jemaah mencapai Rp 100 miliar.
”Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan sampai pembekuan, bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana,” ujar Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah Khusus Kementerian Agama Mujib Roni.
Editor:
HAMZIRWAN HAMID
Bagikan
Kantor Redaksi
Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan 26-28, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.