Sejauh ini, polisi baru memproses 13 laporan dengan jumlah korban mencapai 500 orang dan nilai kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali mengungkap bisnis perjalanan umrah bermasalah. Agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri diduga menipu ratusan korban. Modusnya, antara lain, menawarkan paket umrah keluarga dengan promo fantastis.
Satuan Tugas Mafia Umroh Polda Metro Jaya mengungkap kasus agen perjalanan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang berbasis di Tangerang, Banten. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda (48), serta Hermansyah selaku Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 126 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta kerja. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Ratna Quratul Aini, Rabu (29/3/2023), mengatakan, pelaku diduga menyalahgunakan dana jemaah umrah tidak sesuai perjanjian. Uang itu digunakan untuk membeli aset pribadi. Akibatnya, calon jemaah tidak diberangkatkan, bahkan ada yang sampai telantar di perjalanan.
”Pelaku mengincar keluarga. Jadi, biasanya iming-imingnya apabila salah satu calon jemaah bisa mengajak sembilan orang, bisa tambah satu jemaah gratis. Rata-rata korban ini mengajak bapak, ibu, atau keluarga yang lain, yang rata-rata usianya sudah 60 tahun lebih,” kata Ratna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Pelaku mengincar masyarakat yang bekerja sebagai pedagang atau wiraswasta. Mereka menawarkan paket umrah bersama perjalanan wisata ke destinasi lain, seperti Dubai di Uni Emirat Arab. Paket umrah ke Arab Saudi dengan perjalanan ke negara lain itu dibanderol dengan harga Rp 30 juta-Rp 38 juta selama 15 hari.
Polisi masih mendalami korban dan nilai kerugian yang dialami. Sejauh ini, polisi baru memproses 13 laporan dengan jumlah korban mencapai 500 orang dan nilai kerugian lebih dari Rp 91 miliar.
Residivis
Perusahaan agen perjalanan itu juga terus ditelurusi. Ratna mencatat, PT Naila Syafaah Wisata Mandiri memiliki 316 kantor cabang di seluruh Indonesia. Dari ratusan kantor tersebut, hanya 48 kantor yang legal atau mengantongi izin dari Kementerian Agama.
Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah, justru masalah dan musibah.
Perusahaan yang berdiri pada 2008 itu diduga diakuisisi tersangka Mahfudz Abdulah pada 2016. Mahfudz sebelumnya memiliki perusahaan agen perjalanan umrah PT GAM yang juga bermasalah. Lewat perusahaannya itu, Mahfudz menawarkan biaya umrah sangat murah senilai Rp 13 juta-Rp 19 juta. Akibat perkara tersebut, Mahfudz dipidana penjara.
”Kemungkinan dia mengakuisisi PT Naila ketika sudah ada banyak cabang untuk melakukan aksinya lagi,” kata Ratna.
Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulisnya hari ini menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agama setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Dalam dokumen yang diterima, korban bernama Abdus dan 63 orang lainnya dijadwalkan pulang ke Indonesia pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Mereka tiba di bandara di Arab Saudi sekitar pukul 15.00 waktu setempat, tetapi batal dipulangkan dengan alasan visa yang bermasalah.
”Puluhan jemaah umrah itu dibawa ke Hotel Prima dan diinapkan selama tiga hari. Setelah itu, mereka dipindahkan ke Hotel Pakons Prime hingga waktu pemulangan pada 29 September 2022. Dari total 64 jemaah, tak semuanya bisa dipulangkan. Sebanyak 16 jemaah masih harus menunggu kepulangannya,” kata Joko.
Jemaah itu pun tertahan selama sembilan hari di Mekkah tanpa kabar dari pihak PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah Mustolih Siradj meminta masyarakat belajar dari peristiwa ini agar cermat dan selektif memilih agen perjalanan supaya tidak tertipu. Masyarakat bisa mengecek legalitas agen perjalanan melalui situs Kementerian Agama.
”Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah, justru masalah dan musibah," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Komnas Haji dan Umrah mendorong masyarakat atau jemaah umrah untuk berani melapor kepada pihak berwenang, seperti Kementerian Agama, Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, atau kepolisian, apabila diduga ada unsur pidana yang dilakukan agen perjalanan.
”Sekarang ini aturan umrah makin ketat. Perppu Cipta Kerja kluster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah. Penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau agen perjalanan wajib memberikan berbagai layanan,” lanjut dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Kebijakan yang ada mengatur, pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin. Jika terbukti, selain pidana penjara, pelaku wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriil lainnya.
Deretan kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap penipu penjualan tiket ke agen perjalanan umrah dan haji di Jakarta. RAP (27) menipu empat agen perjalanan dan menggelapkan sekitar 322 paket tiket pesawat pergi dan pulang jemaah umrah senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Jumlah yang digelapkan oleh pelaku itu merupakan hasil penjualan 242 paket tiket pesawat calon jemaah umrah dari PT Cahaya Tanjung Mandiri. Travel agen itu mendapatkan pesanan tiket umrah dari tiga agen lain, yaitu Pena Tour sebanyak 69 paket, Sahara Rashafila 146 paket, dan Gween Batutah 27 paket.
RAP ditahan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2022 lalu. Penyidik Subdirektorat Harta Benda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022 (Kompas.id, 4/1/2023).
Kasus yang cukup menyita perhatian publik terjadi pada 2018 silam. Penipuan dan pencucian uang dilakukan melalui agen perjalanan umrah First Travel dengan korban hingga puluhan ribu orang.
Dalam sidang putusan, Rabu (30/5/2018), Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Istrinya, yang juga direktur, Anniesa Desvitasari Hasibuan, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara. Adapun Siti Nuraidah Hasibuan, adik Anniesa, yang juga direktur keuangan perusahaan, dipidana 15 tahun penjara dan dikenai denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara (Kompas, 31/5/2018).