logo Kompas.id
MetropolitanDituntut 20 Tahun Penjara,...
Iklan

Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Ajukan Diri Jadi ”Justice Collaborator”

Terdakwa Dody Prawiranegara dinilai telah mengungkap seluruh fakta peredaran narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua di kepolisian.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menuntut hukuman Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam perkara peredaran narkotika bersama Inspektur Jenderal Teddy Minahasa. Kuasa hukum Dody segera mengajukan bekas Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi itu sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.

Senin (27/3/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan sidang tuntutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. Jaksa penuntut umum terdiri dari Arya Wicaksana dan tim. Sementara kuasa hukum Dody dalam sidang tersebut adalah Adriel Viari Purba, Daniel Hutabarat, dan tim.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000