Marak Tawuran Saat Ramadhan, Puluhan Remaja Ditangkap
Setidaknya 61 remaja ditangkap karena terlibat tawuran atau hendak tawuran di Jakarta dan sekitarnya dalam empat hari pertama Ramadhan. Tawuran saat Ramadhan merupakan fenomena berulang. Warga pun resah.
Oleh
REBIYYAH SALASAH
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus tawuran di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya kian marak dalam empat hari pertama Ramadhan. Puluhan remaja pun ditangkap, baik karena terlibat tawuran maupun hendak tawuran.
Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat, hingga hari keempat Ramadhan atau Minggu (26/3/2023), tawuran terjadi atau akan terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang. Setidaknya 61 remaja ditangkap karena keterlibatannya.
Di Jakarta Timur, tawuran meletus di Jalan Sarbini 1, Kecamatan Makasar, Jumat (24/3/2023). Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Makasar Inspektur Polisi Satu Mochamad Zen mengatakan, dua kelompok yang terlibat tawuran telah membuat janji sebelumnya. Mereka berkomunikasi lewat Instagram dan Whatsapp untuk melakukan perang sarung.
Ketika shalat Tarawih sedang berlangsung, kedua kelompok tersebut tawuran menggunakan sarung yang dililit kecil. Selain sarung, mereka juga menggunakan petasan dan pipa yang dibentuk mirip celurit sebagai senjata.
”Kami menangkap dua remaja pria berinisial MIS (13) dan DBRS (13) yang terlibat dalam tawuran tersebut. Mereka berhasil diamankan oleh personel Polsek Makasar dan dibawa ke Mako Polsek Makasar,” kata Mochammad Zen saat dihubungi, Minggu (26/3/2023).
Setelah penangkapan, kata Zen, pihaknya melakukan beberapa tindak lanjut pada Sabtu (25/3/2023), yakni pemanggilan orangtua pelaku. Mereka diberi arahan dan diminta agar mengawasi anaknya. Selain itu, dilakukan pula pembinaan terhadap pelaku agar tidak melakukan aksi serupa.
Adapun aksi tawuran di Jalan Sarbini 1 itu terekam video kamera pengawas dan viral di media sosial. Dalam video, setelah saling serang, tampak ada satu orang yang terjatuh. Ia lantas dikeroyok dengan menggunakan kaki dan sarung.
Fajar (28), warga yang rumahnya hanya berjarak 100 meter dari lokasi tawuran, melihat para remaja itu lari tunggang langgang setelah saling serang. ”Mereka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Saya lihat, sih, mereka bukan warga sini,” ucapnya.
Pada Minggu siang, Jalan Sarbini 1 memang tampak lengang. Tak banyak warga yang melintas. Menurut Fajar, kondisinya tak jauh beda ketika malam. Fajar merasa resah dengan adanya tawuran di lingkungan rumahnya itu. Terlebih, mereka membawa senjata yang membahayakan nyawa.
Keresahan Fajar beralasan mengingat tawuran kerap memakan korban jiwa. Terbaru, tawuran di Pasar Gili, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, menewaskan satu orang berinisial MJ (29). Dalam tawuran pada Kamis (23/3/2023) dini hari itu, korban meninggal diduga karena sabetan senjata tajam (Kompas, 24/3/2023).
Tawuran di tengah Ramadhan juga merupakan fenomena berulang. Berdasarkan catatan Kompas (11/4/2022), pada pekan pertama Ramadhan tahun lalu beberapa remaja tewas karena tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Remaja berinisial DS (14) meninggal setelah terkena pukulan benda tumpul saat tawuran di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu menuturkan, kasus tawuran lain pada Ramadhan tahun ini terjadi di Jalan Durian, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam tawuran yang terjadi pada Jumat lalu itu, 15 remaja ditangkap. Mereka saling serang menggunakan sarung yang ujungnya diikat batu.
Sehari sebelumnya, tiga remaja yang membawa satu celurit ditangkap karena diduga akan melakukan tawuran di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Beberapa remaja lain juga ditangkap karena alasan serupa.
Di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, polisi menangkap sembilan remaja dengan tiga senjata tajam. Di Cipondoh dan Jatiuwung, Kota Tangerang, masing-masing ditangkap enam dan 17 remaja.
Menanggapi maraknya kasus tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya, instansi penegak hukum, seperti Polda Metro Jaya, mencoba melakukan beberapa langkah penanganan. Trunoyudo mengatakan, langkah yang diambil berupa tindakan preemtif, langkah preventif, dan penegakan hukum.
Pada tindakan preemtif, kata Trunoyudo, polisi mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan melibatkan 9.962 polisi RW dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas).
Untuk langkah preventif, Polda Metro Jaya menggelar Patroli Perintis Presisi dan mengeluarkan maklumat Kepala Polda Metro Inspektur Jenderal Fadil Imran. yang salah satu isinya adalah larangan tawuran.
”Juga langkah penegakan hukum berupa ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana yang merupakan sanksi pamungkas atau terakhir dalam penegakan hukum,” ujar Trunoyudo.
Terkait tawuran, pelaku dapat diancam dengan Pasal 170, 351, 355, dan 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.