Siasat Aman Penjual Takjil Musiman di Margonda Depok
Larangan berjualan dengan menggunakan fasilitas publik di Jalan Margonda Raya disiasati pedagang takjil musiman dengan memilih lokasi yang berdekatan dengan gedung usaha milik mereka yang lain.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·3 menit baca
NASRUN KATINGKA
Pedagang takjil musiman di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
DEPOK, KOMPAS — Adanya ketentuan dari Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, yang melarang fasilitas umum di Jalan Margonda Raya digunakan untuk berjualan, membuat pedagang takjil musiman harus bersiasat. Kawasan itu selama ini kerap dijadikan lokasi berjualan pedagang takjil musiman. Mereka kini harus mencari cara agar tetap bisa mengais rezeki di momen Ramadhan.
Pada hari pertama bulan Ramadhan, Kamis (23/3/2023), sejak pukul 16.00, para pedagang takjil musiman sudah bersiap-siap mengatur lapak jualannya. Bahkan, beberapa lapak telah siap sejak 1-2 hari sebelumnya.
Di sisi lain, para penjual takjil musiman harus bersiap menghadapi penertiban oleh aparat gabungan yang menertibkan kawasan Jalan Margonda Raya. Dinas Perhubungan Kota Depok dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok selalu berupaya menertibkan salah satu ruas jalan paling sibuk di Kota Depok tersebut agar berjalan lancar.
”Seperti hari biasa, kami bersama Satpol PP selalu ingin memastikan kelancaran dan ketertiban di semua kawasan di Kota Depok, termasuk di Jalan Margonda Raya,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala.
Situasi lalu lintas menjelang waktu berbuka puasa di Jalan Margonda Raya tepat di depan akses masuk Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
Memasuki satu jam menjelang waktu berbuka puasa, lalu lintas di Jalan Margonda Raya mulai padat. Kendaraan dari arah Jakarta semakin banyak melintas. Begitu pun hilir mudik para penumpang kereta rel listrik (KRL) dari dan menuju Stasiun Pondok Cina turut menambah kepadatan di kawasan tersebut. Pengguna jalan mulai mampir mencari hidangan berbuka puasa.
Kardi (41), penjual takjil musiman di Jalan Margonda Raya, sudah menyiapkan dagangannya sejak pukul 16.00. Dia menjajakan takjil di atas meja berukuran 1 meter x 2 meter dengan menggunakan sebagian badan trotoar, tepat di depan warung makan miliknya.
Dengan berjualan di depan warung makannya, Kardi merasa bisa menyiapkan siasat jika ada petugas yang menertibkan.
”(Jika ada larangan petugas) ini kan masih di depan warung saya. Pengunjung saya, kalau makan di sini, juga akan menggunakan parkir dari warung makan saya. Jadi tidak ada pelanggaran,” ujar Kardi.
Pedagang takjil musiman di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
Strategi serupa dilakukan Stella (38), yang juga memilih berjualan di depan bangunan usaha salon kecantikan miliknya. Meskipun baru pertama kali berjualan, dia sudah mengetahui adanya larangan berjualan menggunakan trotoar di kawasan Jalan Margonda Raya. ”Kalau ada Satpol PP, tinggal mundur ke belakang saja, ke parkiran salon saya,” katanya.
Sementara itu, penjual lainnya, Nurlila (32), yang rutin berjualan selama delapan tahun terakhir, memilih berjualan di trotoar di dekat halte. Lokasi tersebut cukup strategis, berada di jalur yang dilalui pengendara dari arah Jakarta dan dekat dengan jembatan penyeberangan orang Stasiun Pondok Cina. Namun, dia harus khawatir karena lokasi tersebut rawan penertiban oleh petugas.
”Ya, kalau ada petugas, kita cepat menghindar. Karena lokasi saya berada di tengah, seharusnya ditertibkan duluan yang berada di depan, sebelum saya. Dengan demikian, kalau ada tanda-tanda petugas, saya bisa bersiap,” kata Nurlila.
Sebagian penjual sejatinya telah mengetahui razia yang dilakukan petugas Satpol PP dan Dishub Kota Depok. ”Kami, kan, jualannya hanya musiman seperti ini, seharusnya kami diberikan kelonggaran untuk mencari rezeki,” kata Nurlila.
Pedagang takjil musiman di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/3/2023).
Keberadaan penjual takjil musiman kerap menjadi fenomena yang selalu terjadi setiap tahun. Pengamat tata kota Nirwono Joga berpendapat, keberadaan mereka harusnya turut diberi perhatian. Apalagi di tengah upaya kebangkitan ekonomi, momen Ramadhan sering dijadikan untuk mengais tambahan rupiah.
Menurut Nirwono, pemerintah daerah tetap harus memastikan lokasi-lokasi penjualan takjil dadakan ini tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Kalau perlu, dishub hadir untuk memberikan pengaturan arus lalu lintas dan tempat parkir sementara. Bahkan, jika perlu, pemerintah di tingkat kelurahan dapat mengarahkan lokasi yang memungkinkan.
”Namun, jika dinilai menyebabkan kemacetan parah, dishub dan satpol PP berhak menertibkan. Apalagi itu di kawasan kondisi lalu lintas yang sangat padat,” kata Nirwono.