Cegah Kejahatan, Nasabah Bank Bisa Dikawal Polisi secara Gratis
Layanan ini dapat melindungi warga dari risiko seperti yang dialami korban pencurian dengan kekerasan yang belum lama terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Nasabah perbankan bisa meminta bantuan layanan pengawalan kepolisian secara gratis ketika hendak menyetorkan atau menarik uang tunai dalam jumlah banyak. Layanan ini bisa diberikan untuk mengantisipasi kasus pencurian dengan kekerasan yang belum lama terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam siaran pers, Rabu (22/3/2023). Masyarakat, katanya, bisa bekerja sama dengan polisi di lingkungan terdekat.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila butuh bantuan perlindungan, pengawalan kepolisian, silakan. Kami akan lakukan secara gratis sehingga menghindari potensi-potensi, termasuk melakukan pencegahan kejahatan terhadap diri kita atau masyarakat,” katanya.
Pesan ini disampaikan seusai Polda Metro Jaya mengungkap empat pelaku pencurian terhadap seorang nasabah bank di Jalan Nusantara, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (3/3/2023) pukul 14.30. Pelaku berinisial PA (35), MS (32), WD (37), dan IR (39). Pengungkapan kasus dilakukan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Korban pada kasus ini adalah perempuan berinisial LZ (62). Korban mengalami patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah seorang pelaku saat merampas uang sebesar Rp 80 juta. Insiden itu terjadi ketika para pelaku beraksi saat korban meninggalkan bank dengan kendaraan roda empat.
”Pelaku melakukan berbagai modus, mulai dari penggembosan ban kendaraan (korban), kemudian kekerasan dengan cara memaksa, lalu ada barang bukti busi yang dipakai untuk modus pecah kaca kendaraan,” tutur Trunoyudo.
Ia menambahkan, kejadian bermula ketika korban keluar dari bank, kemudian para pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor. Korban yang mengendarai mobil bersama anaknya mampir ke sebuah minimarket. Saat mobil diparkir di tempat sepi, para pelaku langsung beraksi.
Dua dari empat pelaku menghampiri mobil korban dan melakukan pencurian dengan memaksa dan menendang korban. Mereka lalu mengambil tas korban berisi uang Rp 80 juta dan melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penyidik menemukan, hasil pencurian oleh pelaku dipakai untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk membeli narkotika dan bermain judi.
”Sesuai keterangan dari masing-masing tersangka yang ada, digunakan untuk kepentingan pribadi. Terus dari (keterangan) kaptennya, uangnya dipakai untuk main judi slot,” ujar Kepala Unit 2 Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Maulana Mukarom.
Penggalian informasi oleh penyidik juga menemukan bahwa para pelaku yang ditangkap di Cibinong, Jawa Barat, adalah residivis.
”Keempat pelaku merupakan residivis yang sudah sering melakukan aksi kejahatan di berbagai provinsi sejak tahun 2017,” katanya.