logo Kompas.id
MetropolitanLarangan Impor Pakaian Bekas, ...
Iklan

Larangan Impor Pakaian Bekas, Upaya Beralih ke Produk Lokal

Para pedagang resah kala pemerintah mempertegas regulasi larangan impor pakaian bekas. Namun, pengamat menilai ini langkah tepat untuk mengajak masyarakat mencintai produk dalam negeri sekaligus melindungi UMKM.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Konsumen memilih dan mencoba pakaian bekas impor di Metro Pasar Baru Lantai 2, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pakaian ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 35.000.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA

Konsumen memilih dan mencoba pakaian bekas impor di Metro Pasar Baru Lantai 2, Jakarta, Senin (20/3/2023). Pakaian ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 35.000.

JAKARTA, KOMPAS — Para pedagang menolak larangan pemerintah mengimpor pakaian bekas, apalagi tak diikuti solusi untuk memperbaiki nasib mereka selanjutnya.

Pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000