logo Kompas.id
MetropolitanBawahan Irjen Teddy Minahasa...
Iklan

Bawahan Irjen Teddy Minahasa Berhak Tolak Arahan Tukar Sabu dengan Tawas

Ahli hukum pidana menilai, kini aparat penegak hukum di kepolisian bisa menolak arahan atasan yang menyalahi hukum untuk menghindari pidana.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 4 menit baca
Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi yang diperiksa yakni ahli hukum pidana Elwi Danil (kanan) dan Jamin Ginting.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Saksi yang diperiksa yakni ahli hukum pidana Elwi Danil (kanan) dan Jamin Ginting.

JAKARTA, KOMPAS — Perkara peredaran narkoba terkait adanya perintah bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa kepada bawahannya, dinilai bisa dicegah. Ahli hukum pidana menilai, kini aparat penegak hukum di kepolisian bisa menolak arahan atasan yang menyalahi hukum untuk menghindari pidana.

Dua ahli hukum pidana, Elwi Danil dan Jamin Ginting, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Mereka menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jon Sarman Saragih.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000