Perizinan Hapus 417 Bus Transjakarta Belum Diputuskan
Karena masa pakai sudah habis, Dishub DKI mengusulkan penghapusan aset 417 bus Transjakarta kepada DPRD DKI. Persetujuan belum diberikan. DPRD perlu memvalidasi data dan kondisi ratusan bus tersebut.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kru bus Transjakarta berbincang saat antre mengisi bahan bakar gas (BBG) di stasiun pengisian BBG di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Selasa (3/5/2011).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta masih akan mendalami aset berupa 417 bus Transjakarta yang diusulkan untuk dihapus. Komisi C tidak akan buru-buru memberikan persetujuan penghapusan aset.
Sekretaris Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta Yusuf, Kamis (9/3/2023), menjelaskan, dari rapat kerja Komisi C dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Rabu, diketahui Dishub DKI melakukan permohonan persetujuan DPRD DKI untuk menghapus aset bus Transjakarta sebanyak 417 unit.
Permohonan itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 169/TG.05 tanggal 7 April 2022. Ke-417 bus tersebut hasil pengadaan pada 2003-2013.
Bus-bus pengadaan lama itu awalnya diparkir di sejumlah pul. Namun, kini bus-bus itu ditempatkan di dua pul, yaitu di Rawa Buaya dan Pulo Gadung. Dari hasil penaksiran (appraisal), diketahui nilai 417 bus itu Rp 21,3 miliar.
”Menurut Permendagri No 16/2016, pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah atau bangunan dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar harus dengan persetujuan DPRD dan diajukan oleh gubernur,” kata Yusuf.
Kami ingin memastikan datanya dulu. Kami ingin survei ke lokasi, jangan sampai kami salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Suasana lengang terlihat di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Meski sudah ada surat pengusulan penghapusan, Komisi C tidak akan buru-buru memberikan persetujuan. Komisi C akan melihat langsung fisik ratusan bus tersebut di lapangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memvalidasi data yang diusulkan.
”Kami ingin memastikan datanya dulu. Kami ingin survei ke lokasi, jangan sampai kami salah dalam memutuskan penghapusan aset tersebut,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan, rapat kerja pada Rabu kemarin diskors untuk keperluan validasi data tersebut. Apalagi, dalam rapat kerja terungkap sejumlah bus dalam kondisi rusak. Ia ingin mengecek kondisi fisik bus-bus tersebut. Kunjungan ke dua pulyang kini menjadi lokasi parkir bus-bus yang akan dihapus akan dilakukan minggu depan.
”Rapat belum selesai, diskors, maka sebelum memutuskan kami harus mendalami, pertama busnya ini seperti apa, ada masalah atau tidak. Jangan sampai apa yang kami putuskan ini menjadi salah kebijakan,” katanya.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas mengisikan bahan bakar gas jenis gas alam terkompresi (compresed natural gas/CNG) ke bus Transjakarta di stasiun pengisian bahan bakar gas Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
Anggota Komisi C, Lukmanul Hakim, juga menyatakan menunda persetujuan. Hal itu disebabkan pemaparan Dishub DKI terkait jumlah dan kondisi bus yang tidak lengkap. Ia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam pembelian bus, termasuk PT Transjakarta, bisa ikut dalam pengecekan lapangan.
Dalam keterangan resmi DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ismanto mengatakan, usulan penghapusan bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan 417 bus Transjakarta itu karena kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.
Ismanto juga menyatakan kesiapannya untuk dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang terkait penghapusan aset tersebut. Hal itu akan diupayakan untuk memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 169/TG.05 tanggal 7 April 2022, bus-bus yang akan dihapus itu bermerek Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus. Sebagian besar bus itu berbahan bakar gas, tetapi ada juga yang berbahan bakar solar.