Memastikan Aksesibilitas Tanpa Menghambat Mobilitas di Kota Depok
Pemerintah Kota Depok dituntut untuk menentukan fokus kebijakan yang mampu menyediakan aksesibilitas merata bagi warga sekitar tetapi juga memastikan mobilitas kendaraan bermotor lancar.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·4 menit baca
Rencana Pemerintah Kota Depok memberlakukan parkir di bahu jalan atau “on street parking” menuai beragam reaksi. Pemkot Depok berdalih, kebijakan ini akan memberi akses parkir bagi masyarakat, sehingga parkir liar di trotoar bisa tertangani. Akan tetapi, pengamat mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memerhatikan aksesibilitas saja, tetapi mobilitas pengendara juga.
Di tengah ragam reaksi dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memilih mengkaji kebijakan tersebut hingga akhir tahun 2023. Meskipun sudah disampaikan kepada publik, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala mengakui, sejatinya belum ada kajian awal soal kebijakan parkir di bahu jalan.
“Sebelumnya kami tidak pernah ada kajian soal parkir di bahu jalan. (Alasannya) karena selama ini, jalan di Kota Depok sangat minim dengan penambahan panjang jalan dan lebar. Kami akan hati-hati dalam menentukan keputusan,” kata Ari, saat ditemui di ruangannya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023).
Menurut Ari, kebijakan ini muncul untuk memberikan ketersediaan area parkir bagi masyarakat dalam mengakses pusat kegiatan di sekitar Jalan Margonda Raya. Di sepanjang jalan 5,1 kilometer tersebut, banyak terdapat bangunan pusat perbelanjaan, pertokoan, hingga rumah makan yang minim lahan parkir.
"Saat ini sedang dikaji. Tentunya akan mempertimbangkan titik jalan yang menjadi rawan kemacetan. Titik rawan macet akan dihindari (pemberlakuan parkir di bahu jalan)" ujar Ari.
Keberadaan dua stasiun, yakni Pondok Cina dan Universitas Indonesia turut menyumbang kepadatan mobilitas pengguna jalan, apalagi ketika jam sibuk.
Saat sore hari, pengunjung rumah makan semakin ramai. Warung makan pinggiran yang hanya buka saat sore dan malam hari mulai beroperasi. Di sisi lain, pengemudi ojek daring banyak parkir di trotoar menunggu calon penumpang. Adapun kendaraan dari dan menuju Jakarta semakin banyak melintas.
Dihubungi terpisah, pemerhati transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Silvanus Nohan Rudrokasworo menilai Pemkot Depok perlu menentukan fokus. Akademisi Universitas Indonesia ini menganggap pemkot harus menentukan antara aksesibilitas warga sekitar atau mobilitas pengendara.
Menurut dia, jika melihat dari kebijakan Pemkot Depok cenderung pada penyediaan aksesibilitas warga. Padahal Jalan Margonda Raya merupakan jalan penghubung antara Jakarta dengan daerah penyangga.
Jalan Margonda Raya setiap harinya banyak dilintasi kendaraan yang melintas dari dan menuju Jakarta. Statusnya sebagai jalan penghubung antar daerah, seharusnya ruas jalan bisa dimaksimalkan memperlancar arus lalu lintas.
Selama 2022, Dishub Kota Depok mencatat perbandingan indeks volume dan kapasitas (V/C ratio) di Jalan Margonda Raya berada pada angka 0,91. Dengan volume 8.775 kendaraan/jam, jalan bertipe jalan enam ruas dua arah (6/2D) ini telah melebihi indeks batas arus kapasitas yakni 8,0.
“Penting untuk (Pemkot Depok) untuk menentukan fokus antara aksesibilitas warga sekitar atau mobilitas pengendara," kata Silvanus.
Di sisi lain, Silvanus melihat, kebijakan parkir di bahu jalan hanya merupakan kebijakan jangka pendek. Jika Pemkot Depok ingin memastikan aksesibilitas dan mobilitas berjalan baik, maka perlu mempersiapkan kebijakan jangka panjang, misalnya penyediaan kantong parkir. Kantong parkir tersebut bisa didiskusikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mencari aset daerah yang bisa dijadikan beberapa kantong parkir.
"Namun, dengan demikian PR Pemkot bertambah, bagaimana mengedukasi masyarakat menggunakan kantong parkir resmi," tuturnya.
Jangan sampai mencari solusi untuk sejumlah golongan, tapi menimbulkan masalah baru untuk para pengendara
Respons beragam
Beragam respons muncul dari masyarakat perihal wacana parkir di bahu jalan. Sejumlah pengusaha yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya mengungkapkan akan terbantu dengan kebijakan tersebut. Rosidah (37), seorang pemilik warung makan melihat parkir di badan jalan akan memudahkan calon pembeli ke warung makannya.
“Pasti kalau lahan parkir semakin luas, pengunjung juga akan semakin banyak,” kata Rosidah.
Adapun Ade Andriyana (27), pengendara sepeda motor yang tinggal di Kabupaten Bogor merasa keberatan dengan rencana tersebut. Menurutnya, kebijakan parkir di bahu jalan hanya akan menguntungkan salah satu pihak saja.
“Pemerintah harusnya memperhatikan semua pihak. Apalagi kalau sudah jam pulang kantor, kendaraan semakin padat. Jangan sampai mencari solusi untuk sejumlah golongan, tapi menimbulkan masalah baru untuk para pengendara,” ujarnya.
Dalam pemberlakuan kebijakan parkir di bahu jalan, Pemkot Depok masih punya sejumlah pekerjaan rumah. Dengan banyaknya pusat kegiatan di sekitar Jalan Margonda Raya, mereka mencari solusi bagi pengemudi ojek daring. Dishub Kota Depok saat ini masih menyiapkan sejumlah lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk dijadikan shelter ojek daring. Dengan demikian bisa mengurangi kesemrawutan saat pemberlakuan kebijakan ini.
Tidak hanya itu, dalam memberlakukan kebijakan ini, Dishub Pemkot Depok menyebut ada tiga segmen jalan yang perlu disiapkan. Segmen pertama yakni, Jalan Margonda Raya dari arah Jalan Komjen Pol M Yasin hingga persimpangan Jalan Ir H Juanda. Selanjutnya segmen kedua, yakni jalan dari arah Jalan Ir H Juanda hingga persimpangan Jalan Arif Rahman Hakim. Serta segmen ketiga, yakni jalan Arif Rahman Hakim hingga persimpangan Jalan Siliwangi.
“Segmen pertama dan ketiga berstatus jalan kota, sedangkan segmen kedua merupakan jalan nasional. Dengan demikian, kami masih harus berkomunikasi dengan Kementerian PUPR,” kata Ketua Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Depok Marbudi.