logo Kompas.id
MetropolitanMemastikan Aksesibilitas Tanpa...
Iklan

Memastikan Aksesibilitas Tanpa Menghambat Mobilitas di Kota Depok

Pemerintah Kota Depok dituntut untuk menentukan fokus kebijakan yang mampu menyediakan aksesibilitas merata bagi warga sekitar tetapi juga memastikan mobilitas kendaraan bermotor lancar.

Oleh
NASRUN KATINGKA
· 4 menit baca
Penggunaan bahu jalan sebagai parkir secara liar di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (9/3/2023). Pemkot Depok berencana memberlakukan “on street parking” di ruas jalan sepanjang 5,1 kilometer ini.
NASRUN KATINGKA

Penggunaan bahu jalan sebagai parkir secara liar di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (9/3/2023). Pemkot Depok berencana memberlakukan “on street parking” di ruas jalan sepanjang 5,1 kilometer ini.

Rencana Pemerintah Kota Depok memberlakukan parkir di bahu jalan atau “on street parking” menuai beragam reaksi. Pemkot Depok berdalih, kebijakan ini akan memberi akses parkir bagi masyarakat, sehingga parkir liar di trotoar bisa tertangani. Akan tetapi, pengamat mengingatkan agar pemerintah tidak hanya memerhatikan aksesibilitas saja, tetapi mobilitas pengendara juga.

Di tengah ragam reaksi dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok memilih mengkaji kebijakan tersebut hingga akhir tahun 2023. Meskipun sudah disampaikan kepada publik, Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Ari Manggala mengakui, sejatinya belum ada kajian awal soal kebijakan parkir di bahu jalan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000