A Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum
A ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan berat berencana sejak Kamis (2/3/2023). Status hukum diberikan terkait dengan penganiayaan berat terencana dan pembiaran terhadap kekerasan pada anak.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa A, anak perempuan yang berkasus dalam penganiayaan berat terencana terhadap Cristalino David Ozora, Rabu (8/3/2023). Ini menjadi pemeriksaan pertama sejak statusnya menjadi anak berkonflik dengan hukum sepekan sebelumnya.
Polda Metro Jaya memeriksa A (15) di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan, ia didampingi lembaga terkait, selain dengan kuasa hukum.
”Karena A anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan, juga didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Agenda ini dikonfirmasi kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo. ”Kami hadir,” katanya melalui pesan singkat.
A ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam kasus penganiayaan berat berencana sejak Kamis (2/3/2023). Status hukum diberikan terkait dengan penganiayaan berat terencana dan pembiaran terhadap kekerasan kepada anak.
A pun terancam hukuman yang diatur Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Kasus ini juga dilakukan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Berdasarkan kronologi kejadian pada Senin (20/2/2023), A bersama Mario dan Shane dengan mobil Jeep Rubicon mendatangi David (17) yang tengah main di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sana, A meminta David untuk menemuinya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David yang masih ia simpan. Ketika akhirnya David keluar, Mario ikut menemui David. Awalnya, Mario menyuruh David push-up sebanyak 40 kali di belakang mobil Mario. Namun, David hanya sanggup 20 kali push-up.
Setelah itu, terjadi penganiayaan fisik. Penganiayaan itu terhenti begitu orangtua teman David memergoki aksi tersebut dari rumahnya. Akibat kejadian ini, David mengalami luka berat dan koma pascakekerasan tersebut.
Hari ini juga pihak Mario kembali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas, menjelaskan, mereka mendampingi Mario yang hari ini menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka.
”Kami masih fokus memberikan pendampingan kepada Mario dan kami berharap marilah kita sama-sama memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian untuk bisa menuntaskan. Kita percaya, kok, polisi kita sangat profesional. Polisi akan menjalankan tugas dan kewenangan secara tepat dan benar,” ujarnya.
Di sisi lain, Dolfie mengatakan, kliennya juga ikut menanti kesembuhan David yang sampai hari ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mayapada di Jakarta Selatan.
”Kalau masalah hukumnyakan Mario sudah mengakui dia bersalah, sudah menyatakan menyesal, bahkan meminta kami menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.