Malam Ini, Remaja A Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David
Polisi menahan A, antara lain, karena alasan terkait ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun penjara, dan alasan subyektif untuk mencegah A melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi memutuskan untuk menahan A, anak perempuan yang berkonflik dengan hukum karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tetap dalam pendampingan, waktu penahanan A akan menyesuaikan penyidikan kasus.
Pada Rabu (8/3/2023), penyidik Polda Metro Jaya memeriksa A atau AG (15) setelah ia ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum pekan lalu. Ia diperiksa di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
”Dari hasil pemeriksana kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi yang memberi keterangan pada Rabu malam.
A meninggalkan Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan dikawal banyak petugas. A terlihat mengenakan jaket bertudung warna putih. Dalam kawalan itu, A tidak menunjukkan wajahnya dan tidak mengatakan satu patah kata pun.
Setelah itu, A diberangkatkan ke lokasi penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial di Jakarta Selatan selama tujuh hari. Namun, waktu itu dapat berubah mengingat kasusnya belum rampung. Di sisi lain, polisi tetap akan berpedoman terhadap Undang-Undang Peradilan Anak.
”Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi,” katanya.
Terkait alasan penahanan, kata Hengki, polisi mempertimbangkan alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektif terkait ancaman hukuman untuk A yang lebih dari lima tahun penjara. Sementara alasan subyektif adalah untuk mencegah risiko A melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatannya.
”Ada juga pertimbangan khusus terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya. Kebetulan orangtuanya sakit dan sebagainya,” kata Hengki.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Lapas Jakarta Selatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Elyana, mengatakan, mereka menjalankan tugas pendampingan sesuai amanat Pasal 23 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Ini bertujuan bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan perlindungan hak dalam proses dari pra-ajudikasi sampai dengan pascaajudikasi, dan juga bimbingan lanjutan. Untuk selanjutnya, kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, A terlibat dalam kasus penganiayaan berat terencana dan pembiaran terhadap kekerasan pada anak.
A terancam hukuman dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Berdasarkan kronologi kejadian pada Senin (20/2/2023), A bersama Mario dan Shane dengan mobil Jeep Rubicon mendatangi David (17) yang tengah main di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Di sana, A memaksa David untuk menemuinya dengan alasan mengembalikan kartu pelajar David yang masih A simpan. Ketika akhirnya David keluar, Mario ikut menemui David. Awalnya, Mario menyuruh David push-up sebanyak 40 kali di belakang mobil Mario. Namun, David hanya sanggup 20 kali push-up.
Setelah itu, terjadi penganiayaan fisik yang tidak terhindarkan. Penganiayaan itu terhenti begitu orangtua teman David memergoki aksi tersebut dari rumahnya. Akibat kejadian ini, David mengalami luka berat dan koma pascakekerasan tersebut.