logo Kompas.id
MetropolitanMalam Ini, Remaja A Ditahan...
Iklan

Malam Ini, Remaja A Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan David

Polisi menahan A, antara lain, karena alasan terkait ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun penjara, dan alasan subyektif untuk mencegah A melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Oleh
ERIKA KURNIA
· 3 menit baca
A (15), perempuan yang berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, mengenakan jaket bertudung warna putih saat keluar dari Kantor Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
ISTIMEWA

A (15), perempuan yang berkonflik dengan hukum terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, mengenakan jaket bertudung warna putih saat keluar dari Kantor Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi memutuskan untuk menahan A, anak perempuan yang berkonflik dengan hukum karena kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Tetap dalam pendampingan, waktu penahanan A akan menyesuaikan penyidikan kasus.

Pada Rabu (8/3/2023), penyidik Polda Metro Jaya memeriksa A atau AG (15) setelah ia ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum pekan lalu. Ia diperiksa di Kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000