Tanda Bahaya Rentetan Kekerasan Seksual di Sekolah Berasrama di Banten
Komisi Nasional Perlindungan Anak Banten mendampingi lima kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah berasrama sepanjang tahun 2023. Sepanjang tahun 2022 ada 12 kasus yang didampingi.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
Awal tahun 2023 ini sedikitnya terungkap lima kasus kekerasan seksual dalam lingkup sekolah asrama berbasis agama di Banten. Tersangkanya pengasuh dan pimpinan penyelenggara pendidikan yang seharusnya membimbing dan mendidik para siswanya. Butuh evaluasi menyeluruh untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi agar kasus tak berulang.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Banten mendampingi lima kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekolah berasrama berbasis agama, yaitu pesantren sepanjang tahun 2023. Sepanjang tahun 2022 ada 12 kasus yang didampingi.
Beberapa kasus yang terjadi tahun ini ialah kekerasan seksual hingga seorang santri hamil dan melahirkan di salah satu pesantren di Kota Serang. Selanjutnya pimpinan pesantren di Kasemen dan pesantren di Tanara melecehkan santrinya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, tersangka kekerasan seksual dalam beberapa kasus terakhir ialah pengasuh dan pimpinan pesantren yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri. Rentetan kekerasan seksual ini menjadi alarm perlunya keseriusan penanganan kekerasan seksual di pesantren.
"Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkala. Mulai dari pemeriksaan latar belakang tenaga pengajar dan staf pesantren, pengawasan kegiatan santri, serta peningkatan kualitas pendidikan seksual bagi santri dan staf pesantren," kata Hendry, Senin (6/3/2023).
Warga melintasi mural hentikan kekerasan pada anak di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (17/3/2022).
Selain evalaluasi, pesantren juga membutuhkan mekanisme pengaduan yang jelas dan transparan bagi santri dan orangtua yang menjadi korban kekerasan seksual. Mekanisme tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama.
Kebijakan dan prosedur yang ada harus diperkuat dan disempurnakan, sedangkan pemahaman dan pengawasan terus-menerus harus dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi
Hendry melanjutkan peraturan menteri agama dapat menjadi pedoman bagi pesantren dalam menyusun langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam hal ini diperlukan juga peran untuk memberikan pemahaman kepada santri tentang pentingnya memberikan perlindungan kepada teman sebaya dan menjauhkan santri dari kekerasan seksual.
Tak kalah penting partisipasi aktif warga di sekitar pesantren dan orangtua mengawasi dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi ke pihak berwenang atau memberikan informasi kepada pesantren terkait kekerasan seksual yang terjadi.
"Kebijakan dan prosedur yang ada harus diperkuat dan disempurnakan, sedangkan pemahaman dan pengawasan terus-menerus harus dilakukan untuk mencegah kasus kekerasan seksual terjadi," ucap Hendry.
DOKUMENTASI HUMAS POLDA BANTEN
NF (48), guru mengaji, ditangkap Polres Serang di Banten lantaran lima kali mencabuli M (10) murid sekaligus tetangganya.
Salah satu kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu ialah lima santriwati dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Tersangkanya, MJN (60) yang berdalih tak kuasa menahan nafsu.
Ia mengiming-imingi korban menjadi anak angkat untuk mencabuli mereka sejak Maret hingga Desember 2022. MJN ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang di rumah salah satu istrinya di Desa Tenjo Ayu, Selasa (14/2/2023).
Kepala Seksi Humas Polres Serang Inspektur Satu Dedi Jumhaedi menuturkan, para korban bercerita telah dicabuli tersangka di pondok pesantren dan di salah satu hotel. Berdasarkan hasil visum ada dua korban yang mengalami luka pada area vitalnya karena penetrasi benda tumpul.
Pada kasus lainnya, tiga santriwati berusia 11 tahun, 14 tahun, dan 15 tahun diperkosa oleh pimpinan salah satu pondok pesantren di Kasemen, Kota Serang, Banten. Tersangkanya, MR (49) yang beraksi lebih dari satu kali disertai ancaman kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma menyebutkan, korban tiga kali diperkosa oleh tersangka. Pemerkosaan diawali ancaman bahwa tersangka tidak akan mengurus korban jika tak menuruti keinginannya atau melapor kepada orang lain.
Pemerkosaan terakhir terjadi pada Selasa (6/12/2022) di dalam kamar santriwati. Tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal, mengancam, lalu memperkosanya. Hasil visum korban yang dikeluarkan RS Bhayangkara Banten membuktikan kasus pemerkosaan dengan adanya luka sobek pada genital korban.
Penanganan kasus pemerkosaan, terlebih terhadap anak di bawah umur, diharapkan berpihak kepada korban dengan penegakan hukum berkeadilan serta diiringi pendampingan yang dibutuhkan agar korban benar-benar pulih demi masa depannya kelak.