Pemprov DKI Jakarta Ajukan Pembelian Jip Senilai Rp 2,37 Miliar
Pemerintah Provinsi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tengah mengajukan pengadaan mobil dinas berjenis jip. Namun, ada ketidaksesuaian antara pengajuan dan regulasi yang berlaku.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, kepala daerah provinsi mendapat jatah dua kendaraan dinas merujuk pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan pembelian mobil baru jenis jip untuk kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. Pembelian mobil dinas baru tersebut karena kendaraan lama sedang dalam pengalihan kepemilikan kepada pejabat sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengajukan belanja kendaraan dinas. Pengadaan berupa mobil berjenis jip untuk masing-masing pimpinan dengan kapasitas isi silinder maksimal 4.200 cc. Pagu anggaran Rp 2,37 miliar per kendaraan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/3/2023), menjelaskan, pengadaan mobil dinas itu mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu tertulis, gubernur berhak mendapat satu unit sedan dan jip dengan kapasitas isi silinder maksimal 3.000 cc dan 4.200 cc.
”Kepala daerah yang lalu juga menggunakan mobil yang sama. Mobil denganspesifikasi yang sama dan itu berlaku tidak hanya di Jakarta,” ujar Joko.
Kendaraan dinas lama saat ini sedang dalam proses pengalihan kepemilikan. Menurut ketentuan berlaku, kepala daerah yang menjabat lebih dari empat tahun berhak memilikinya dengan harga terjangkau.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan pengadaan mobil dinas pemerintah provinsi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/3/2023). Selain kendaraan dinas operasi listrik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengajukan pengadaan mobil berjenis jip dengan pagu anggaran Rp 2,37 miliar.
Joko menambahkan, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono selama ini masih memanfaatkan kendaraan dinas Kepala Sekretariat Presiden. Mobil itu berupa Toyota Kijang Innova Reborn.
”Pak Heru tidak punya kendaraan dinas personal. Tidak memiliki, ya,” tambahnya.
Dalam waktu bersamaan, pemerintah berencana membeli kendaraan dinas operasional (KDO) listrik 21 mobil. Harga setiap unit dipatok Rp 800 juta. Kedua jenis kendaraan ini ditargetkan untuk pengadaan tahun 2023.
Artinya, Heru akan mendapatkan tiga mobil dinas nantinya. Pertama, ia mendapat atas posisinya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dua lainnya adalah haknya sebagai Penjabat Gubernur, yakni mobil listrik (sedan) senilai Rp 800 juta dan jip senilai Rp 2,37 miliar, yang dianggarkan untuk pengadaan tahun ini.
Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyayangkan pengadaan KDO oleh Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, kebutuhan itu belum mendesak karena kendaraan yang ada masih bisa digunakan.
”Jadi, kalau mengajukan baru lagi, sementara posisinya dia hanya PJ, itu ada kesan pemborosan. Jadi, publik banyak resistensi,” ujar Trubus.
Ia mengkhawatirkan pengadaan ini dapat menurunkan kepercayaan publik. Ada baiknya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk masyarakat, apalagi terdeteksi kemiskinan ekstrem di Ibu Kota.
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, perubahan atas kebijakan sebelumnya tertulis bahwa ketua DPRD provinsi berhak atas KDO sedan atau jip dengan kapasitas isi silinder maksimal 2.700 cc. Artinya, pengadaan yang diajukan bagi ketua dewan tak sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal itu juga tak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Trubus mengatakan, hal ini menunjukkan ada kepentingan yang disembunyikan sehingga berujung pada perilaku koruptif. Ketidaksesuaian ini berpotensi terjadinya penggelembungan harga sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan dapat ikut turun tangan.
”Jadi, kalau pembeliannya di atas (ketentuan) itu, terjadi pelanggaran. Jadi perselingkuhan hukum. Artinya, kebijakannya lebih pada persoalan kepentingan golongan,” ujarnya.
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Tangkapan layar pengadaan mobil dinas Ketua DPRD DKI Jakarta berjenis jip dengan kapasitas silinder maksimal 4.200 cc. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, kapasitas maksimal silinder Ketua DPRD 2.700 cc.
Kejadian ini menunjukkan ada permainan politik sekaligus mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan. Akibatnya, akan terjadi banyak pemborosan dan pembengkakan anggaran sehingga berisiko ditiru pihak lain dengan dalih yang sama.
”Ini bisa jadi preseden buruk bagi Pemprov DKI (Jakarta) untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak berpatokan pada aturan atau kebijakan regulasi,” tambah Trubus.