Kuasa Hukum Teddy Minahasa Menilai Bukti Percakapan Cacat Hukum
Percakapan di Whatsapp yang diajukan dalam BAP adalah hasil tangkapan layar dan bahkan kelihatan ada sidik jari dari penyidik. Padahal, berdasarkan UU ITE, harus dilakukan pemeriksaan forensik secara utuh.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Teddy Mihahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa menilai pemeriksaan barang bukti oleh penyidik cacat hukum.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli forensik digital Rujit Kuswinowo. Pada kesempatan itu, Rujit menampilkan isi percakapan melalui aplikasi pesan Whatsapp antara Teddy dan Kepala Kepolisian Resor Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara.
Selain memeriksa telepon seluler yang disita dari Dody, Rujit juga memeriksa barang bukti lain, seperti telepon seluler milik Linda Pujiastuti, Syamsul Ma’arif, Kasranto, Janto P Situmorang serta case file telepon seluler Teddy Minahasa dan Syamsul Ma’arif.
Rujit juga menampilkan soft copy DVD berisi pemeriksaan forensik digital yang dilakukannya dari laboratorium forensik digital Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, dari isi percakapan di barang bukti Iphone 13 yang disita dari Dody, ada percakapan Teddy dengan Dody terkait Trawas yang tercatat pada 17 Mei 2022 pukul 17.21.
Adapun isi percakapan itu adalah ”Sebagian BB diganti trawas emoticon tertawa (buat bonus anggota)”.
”DP dalam hal ini Dody, ’Siap enggak berani Jenderal, titik-titik dengan emoticon mengeluh’,” ujar Rujit membacakan isi percakapan tersebut.
”Lanjut di-reply’Senin ya Mas??? Atau Sabtu???’. Membalas reply, ’Siap nggak berani Jenderal’ dari Dody dengan emotion tanda tutup mulut dengan jari,” ujar Rujit.
Dalam kasus di persidangan, Teddy didakwa bersama Dody dan Linda menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara sabu sitaan. Teddy diduga memerintahkan Dody mengganti sabu sitaan dengan tawas.
Teddy membantah memberi perintah kepada Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy berdalih menyampaikan agar sabu diganti ”Trawas” yang merupakan nama sebuah kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
Rujit menjelaskan, proses pemeriksaan barang bukti digital semua tahapan tim penyidik berstandar ISO 217 Tahun 2005 bersertifikat BSN dan mengacu pada pada National Institute of Standards and Technology.
Proses pemeriksaan berupa identifikasi, eksaminasi, analisis, dan laporan dalam bentuk berita acara beserta soft copy-nya.
”Berdasarkan kompetensi, saya tidak bisa melakukan analisis isi percakapan. Saya hanya memastikan keutuhan dan keabsahan dari percakapan ini. Percakapan ini dapat dipastikan keabsahannya, termasuk file gambar dan multimedia di dalamnya,” kata Rujit.
Cacat hukum
Menurut Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy, pengakuan ahli menganggap isi percakapan dari barang bukti sah, tetapi di seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) tidak ditunjukkan kepada para saksi terkait percakapan itu.
”Semua bukti dalam persidangan ini cacat hukum. Terlepas dari benar atau tidak Teddy Minahasa terlibat dalam transaksi narkoba,” kata Hotman.
Harusnya utuh, tidak boleh chatting itu dipenggal-penggal. Konteks jadi hilang.
Alasan cacat hukum, lanjut Hotman, karena percakapan di Whatsapp yang diajukan dalam BAP adalah hasil tangkapan layar dan bahkan kelihatan ada sidik jari dari penyidik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), harus dilakukan pemeriksaan forensik secara utuh.
Alasan selanjutnya, percakapan yang ditemukan penyidik sekitar 900 percakapan, tetapi yang dipakai dan masuk pembuktian dalam persidangan hanya 80 percakapan. Hotman menduga penyidik sudah menyeleksi atau memenggal percakapan untuk keuntungan mereka.
”Harusnya utuh, tidak boleh chatting itu dipenggal-penggal. Konteks jadi hilang,” kata Hotman.
Pengakuan istri siri
Pada Rabu (1/3/2023), terdakwa Linda Pujiastuti dihadirkan dalam sidang. Dalam tayangan daring, Linda membuat pernyataan yang menghebohkan seisi ruang sidang.
”Saya dengan Pak Teddy tidak pernah ada masalah. Saya tidak pernah berantem. Dan saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Biarpun beliau tidak mengakui. Kami tiap hari di kapal tidur bersama. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biarpun beliau tidak mengakui,” kata Linda.
Atas pernyataan itu, Teddy membantah dan mengatakan keterangan Linda bohong. Sementara itu, Hotman enggan mengomentari penyataan terdakwa Linda.
Anthony Djono, kuasa hukum Teddy Minahasa, melanjutkan, pernyataan kawin siri tidak masuk akal karena Teddy dan Linda beda agama.
”Kami tantang, tunjukkan dong foto nikahnya. Waktu nikah siapa keluarga yang hadir, walinya siapa, jangan bicara tanpa bukti. Itu hoaks, ya,” kata Anthony.