Kabupaten Tangerang Mulai Batasi Kantong Plastik Sekali Pakai
Pembatasan kantong plastik sekali pakai di Kabupaten Tangerang, Banten, berlaku sejak Selasa (21/2/2023). Ketentuannya ada dalam Perbup Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pembatasan kantong plastik sekali pakai berlaku secara bertahap yang dimulai dari tingkat minimarket dan pusat perbelanjaan di Kabupaten Tangerang, Banten. Kebijakan itu seiring dengan mengkhawatirkannya kondisi Tempat Pembuangan Akhir Jatiwaringin.
Pembatasan berlaku sejak Selasa (21/2/2023). Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 139 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang secara keseluruhan menyasar pasar tradisional, ritel modern, minimarket, swalayan, dan pusat perbelanjaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik menuturkan, pembatasan kantong plastik bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Tujuannya mengurangi sampah sekaligus menumbuhkan kesadaran hingga kebiasaan memilah sampah sejak dini di masyarakat.
”Pengawasan di lapangan secara acak sambil evaluasi. Tahap awal belum ada denda. Minimarket dan pusat perbelanjaan akan diingatkan,” ujar Taufik, Kamis (23/2/2022).
Awalnya, pembatasan mau diterapkan tahun 2020, tetapi ada pandemi Covid-19. Penerapannya kini secara bertahap mulai dari ritel modern hingga pasar tradisional.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 2.000 ton sampah dihasilkan warga setiap harinya. Sampah yang terangkut sekitar 1.000 ton ke TPA Jatiwaringin, sedangkan sisanya yang bernilai ekonomis diambil bank sampah, TPS3R, dan pengelola limbah lainnya.
Taufik mengatakan, sampah sudah menumpuk di TPA Jatiwaringin seluas 21 hektar sehingga butuh kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut dibarengi upaya mengoptimalkan 10 hektar lahan yang ada di samping TPA Jatiwaringin.
”Lahan bisa digunakan, tetapi kalau pengelolaan sampah tidak efektif, akan penuh juga. Kami mencari langkah efektif dan efisien mengelola sampah supaya lahan yang ada tidak semuanya terpakai untuk menimbun sampah,” kata Taufik.
Secara terpisah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar khawatir dengan kondisi TPA Jatiwaringin. Kondisinya memprihatinkan sehingga mesti ada budaya mengurangi sampah sejak dini dan memilah sampah sebelum dibuang.
”Awalnya, pembatasan mau diterapkan tahun 2020, tetapi ada pandemi Covid-19. Penerapannya kini secara bertahap mulai dari ritel modern hingga pasar tradisional,” ucap Zaki.
Zaki memastikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang akan optimal mengawasi implementasi pembatasan kantong plastik sekali pakai. Jajarannya telah diinstruksikan untuk mengawasi secara acak dan menegur pelaku usaha, memberikan peringatan tertulis sampai nantinya akan ada denda.