DKI Siapkan Aturan untuk Pembelian 21 Unit Kendaraan Dinas Listrik
Pemprov DKI Jakarta pada 2023 ini akan membeli 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas operasional gubernur dan jajarannya. Revisi peraturan dilakukan agar DKI bisa melakukan pengadaan mobil listrik.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Warga mengisi daya mobil listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di halaman Kantor PLN Distribusi Jakarta Raya, Jakarta, Senin (22/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Untuk mendukung program ramah lingkungan, Pemprov DKI Jakarta bakal mengadakan 21 unit kendaraan dinas operasional listrik pada 2023. Komisi B DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kesiapan infrastruktur pendukung mobil listrik tersebut.
Anggota Komisi B bidang Perekonomia DPRD DKI Jakarta, Manuara Siahaan, Selasa (21/2/2023), menyatakan, Komisi B mendukung pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) listrik. Itu sesuai dengan program pemerintah terkait kegiatan ramah lingkungan dan zero emisi.
Namun, ia mempertanyakan kesiapan DKI Jakarta dalam hal penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) atau stasiun pengisian daya. Saat ini, SPKLU itu baru ada di beberapa titik saja di Jakarta.
”Saya sudah menanyakan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Semoga waktu pengadaan kendaraan listrik, SPKLU itu siap,” kata Siahaan.
Dalam pengadaan KDO listrik itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi mengatakan, saat ini BPAD tengah memproses peraturan kepala daerah terkait pengadaan mobil dinas listrik itu.
”Kami sedang merevisi peraturan kepala daerah terkait KDO. Ada pasal yang perlu direvisi supaya bisa mengadakan kendaraan listrik,” kata Reza.
Pada 2023 ini BPAD DKI Jakarta akan mengadakan 21 unit kendaraan listrik yang akan menjadi kendaraan dinas, antara lain untuk gubernur, sekda, asisten sekda, inspektorat, juga kepala Bappeda.
”Jadi begini, mobil yang dipakai SKPD hari ini sudah habis masa umurnya. Nantinya tetap akan dilakukan penghapusan, kemudian dilakukan lelang melalui Kantor Pelelangan Negara,” kata Reza.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Bangunan SPKLU di Senayan Park, Jakarta, Senin (26/9/2022).
BPAD membutuhkan peraturan kepala daerah (perkada) itu sebagai dasar pengadaan. ”Sudah ada pengadaan KDO itu, tinggal mengubah satu pasal bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja. Proses revisi perkada ini melalui Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Untuk harmonisasi perkada atau pergub itu, menurut Reza, ia sudah berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Adapun pengadaan mobil listrik ada di tahun anggaran 2023 ini saja. Untuk 2024, belum akan ada pengadaan karena anggaran DKI akan dialokasikan untuk keperluan lain.
”Untuk 2024, akan ada Pemilu. Kita fokus dulu. Insya Allah, kita dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik), kita jor-joran, anggaran kita terbatas,” kata Reza sambil menyebutkan harga per unit mobil listrik sekitar Rp 800 juta.