Polisi Jadi Kurir Narkoba dari Jenderal Bintang Dua ke Kampung Bahari
Polisi yang terakhir bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu berhubungan dengan bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mengungkap peran Ajun Inspektur Satu Janto sebagai kurir pengedar sabu di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi itu mengetahui bahwa ia mengedarkan sabu dari jenderal bintang dua.
Pada Senin (20/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengadakan sidang terbuka pemeriksaan dua saksi untuk terdakwa Teddy Minahasa. Mereka adalah Muhammad Nasir alias Daeng dan Janto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, lalu dihadiri jaksa penuntut hukum dan terdakwa Teddy Minahasa beserta penasihat hukumnya.
Janto, yang terakhir bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat itu, menjelaskan kronologi perbuatannya. Ia mengaku menjadi kurir narkoba jenis sabu itu ke pengedar di Kampung Bahari pada 2022 silam. Saat itu, ia mendapat tawaran langsung dari Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kalibaru Komisaris Kasranto yang masih menjadi atasannya.
”Dia (Kasranto), waktu itu bulan delapan, tawarkan sabu ke saya. ’Tapi, tolong carikan lawan, dong, To’. Dia bilang seperti itu ke saya,” kata Janto.
Sebulan kemudian, Janto mendapat pesan Whatsapp dari nomor tak dikenal. Pemilik nomor asing itu mengenalkan diri sebagai Alex, calon pembeli sabu dari Kasranto. Pembeli itu diketahui sebagai Alex Bonpis, bandar narkoba dari Kampung Bahari.
Janto dan Alex sepakat untuk bertransaksi pada 24 September 2022. Janto membawa 1 kilogram (kg) sabu yang didapat dari Kasranto ke Kampung Bahari. Selain mengantar sabu, ia diminta mengambil uang pembelian senilai Rp 500 juta secara tunai.
”Setelah selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada Pak Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan ’To, ini buat kamu’,” tutur Janto, yang mengaku tidak mengharap apa-apa dari jasa tersebut. Namun, ia menerima uang Rp 20 juta hasil transaksi penjualan sabu dari Kasranto.
Selanjutnya, Janto kembali menjadi kurir penjualan sabu, tepatnya pada 7 Oktober dan 9 Oktober 2022. Pada tanggal-tanggal tersebut, ia masing-masing menjual 1 ons sabu. Sabu itu, antara lain, dijual kepada anak buah Alex dan Muhammad Nasir.
Jenderal bintang dua
Dalam sidang itu, tim jaksa penuntut umum menanyakan asal barang haram tersebut. Janto mengaku mengetahui bahwa barang tersebut didapat atasannya dari jenderal polisi berbintang dua.
”Di pikiran Saudara, jenderal bintang dua itu sudah ada namanya?” tanya salah seorang jaksa.
”Eggak ada. Tidak tahu,” jawab Janto.
”Selama Saudara bertugas (menjadi polisi) 24 tahun, apakah kebiasaan jenderal begitu?” tanya jaksa lagi.
”Tidak ada,” jawabnya singkat.
”Menurut Saudara, apakah itu hanya kata-kata dari Kapolsek bahwa itu barang jenderal?” lanjut jaksa.
”Jadi, waku itu, ya, saya tidak tahu jenderal bintang dua itu siapa, karena jenderal bintang dua di Indonesia banyak,” kata Janto.
Jenderal bintang dua yang dimaksud jaksa adalah Teddy Minahasa. Teddy didakwa karena memerintahkan Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, yang saat itu menjadi Kapolres Bukittinggi, untuk menyisihkan 10 kg sabu dari barang bukti penangkapan pengedar sabu di Sumatera Barat sebanyak 41,4 kg.
Dari arahan itu, Dody hanya sanggup mengambil 5 kg untuk kemudian ditukar dengan tawas. Barang itu kemudian dikirim oleh Dody bersama satu anak buahnya, Syamsul Maarif, ke Jakarta. Sabu dijual melalui Linda Pujiastuti alias Anita yang dikenalkan oleh Teddy.
Anita menjadi perantara penjualan sabu kepada kenalannya, Kasranto. Melalui mereka, 1,7 kg sabu terjual. Sementara itu, 3,3 kg sabu lain berhasil disita polisi di wilayah Polda Metro Jaya sebelum terjual pada Oktober 2022.