Imbas Kecelakaan Bus Rombongan Pelajar, Tangerang Batasi "Study Tour"
Kecelakaan melibatkan rombongan widyawisata atau study tour masih berulang. Pembatasan menjadi solusi sementara sehingga membutuhkan aturan teknis dan SOP untuk jangka panjang.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kecelakaan rombongan siswa mendorong pembatasan study tour atau widyawisata bagi siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Tangerang, Banten. Pembatasan merupakan kewenangan daerah, tetapi tetap memperhatikan hak anak untuk mendapatkan pembelajaran dan terfasilitasi minat serta bakatnya.
Bus rombongan SMP Negeri 4 Tangerang terlibat tabrakan beruntun dalam perjalanan widyawisata di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). Seorang guru terluka pecahan kaca dan empat siswa yang terluka dipulangkan.
Enam bus membawa 320 siswa kelas 8 menuju Museum Biologi, Museum Sri Baduga, dan rekreasi di Bandung. Dalam perjalanan, satu mobil pribadi menyalip tiga iringan bus dari jarak dekat sehingga sopir salah satu bus mengerem sehingga bus di belakang menabraknya.
Kecelakaan tersebut berujung keluarnya Surat Edaran Nomor: 421.3/0452-Pemb.SMP/tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class). Tujuannya untuk tertib pembelajaran di luar kelas dan mitigasi risiko oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dalam surat tertanggal 15 Februari 2023, pembatasan untuk SD dan SMP mencakup widyawisata sebagai strategi pembelajaran bukan sebagai tamasya atau wisata. Selain itu, widyawisata tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orangtua. Untuk penyelenggaraannya, sekolah harus sudah mendapat persetujuan dari orangtua atau wali murid.
Pihak sekolah juga wajib menyampaikan rincian rencana kegiatan dan pembelajaran kepada Dinas Pendidikan Tangerang. Pelaksanaan widyawisata dibatasi hanya boleh dilakukan di sekitar Kota Tangerang, tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah. Adapun bagi siswa yang tidak mengikuti widyawisata, direkomendasikan agar diberikan tugas lain yang relevan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengatakan, pemerintah daerah punya kewenangan membatasi widyawisata untuk melindungi anak atau peserta didik. Namun, pembatasan tetap mempertimbangkan hak peserta didik untuk dapatkan pembelajaran, terfasilitasi bakat, minat, dan potensinya.
”Kalau widyawisata ke luar kota, tujuannya tentu harus memenuhi pembelajaran. Kalau di dalam kota, harus tersedia obyek untuk pembelajaran dan secara biaya juga lebih rendah, waktu tempuh lebih sedikit,” tutur Retno, Senin(20/2/2023).
Mantan komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ini turut menyarankan adanya petunjuk teknis dan prosedur standar operasi (SOP) sehingga aturan widyawisata lebih jelas dan mudah untuk pemantauan ataupun evaluasi.
Aturan teknis
Kecelakaan melibatkan rombongan siswa widyawisata masih berulang. Pembatasan dinilai hanya sementara sehingga diharapkan ada aturan teknis dan SOP untuk konsistensi.
Hendaknya dibuat aturan mengenai pelaksanaan dan tata kelola study tour bukan melarang kegiatannya. Dibuat mekanisme kegiatan, skema, keuangan, dan pelaporan. (Satriawan Salim)
Selain bus rombongan SMP Negeri 4 Tangerang terlibat tabrakan beruntun, ada insiden lain, yakni bus PO Subur Jaya yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Panca Karya, Kabupaten Bogor. Bus terguling ketika melintas di Jalan Raya Magelang-Kopeng Km 13, di Dusun Jengkol, Desa Losari, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (16/5).
Akibat peristiwa itu, tiga penumpang tewas dan 35 penumpang lainnya luka-luka. Mereka dirawat intensif di tiga rumah sakit di Kota Magelang (Kompas, 17 Mei 2017).
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru Satriawan Salim menyebutkan, pembatasan widyawisata merupakan reaksi terhadap kecelakaan yang terjadi dan sesuai dengan kewenangan dinas pendidikan. Walakin, pembatasan tetap dibarengi dengan mengatur pengelolaan widyawisata karena merupakan salah satu metode pembelajaran.
”Hendaknya dibuat aturan mengenai pelaksanaan dan tata kelola study tour bukan melarang kegiatannya. Dibuat mekanisme kegiatan, skema, keuangan, dan pelaporan,” kata Satriawan.