Salah Satu Pembunuh dan Penculik di Bekasi Masih Remaja
Pelaku merencanakan pembunuhan tiga hari sebelumnya. Selain membunuh, mereka merampok beberapa barang berharga dan uang tunai. Anak balita korban turut dibawa lari.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap dua pembunuh penjual ayam goreng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain membunuh, pelaku juga merampok dan menculik bayi korban. Pelaku yang mengaku karyawan korban, menurut polisi, sakit hati terhadap korban meski baru bekerja beberapa hari. Salah satu pelaku masih remaja.
Polisi menangkap HK (21) dan MA (14), di daerah Subang, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023). Mereka menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap perempuan penjual ayam goreng berinisial MIM (29) pada Kamis (16/2) sekitar pukul 08.30. Keduanya juga menculik anak korban yang berusia 17 bulan.
”Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji dan perilaku. Terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja lima hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Kronologi berawal saat HK dan MA datang ke ruko ayam goreng milik MIM pada Kamis pagi. Saat itu, MIM sudah berada di dapur. HK langsung memukul korban menggunakan tabung gas 10 kilogram. Karena pelaku berteriak, MA ikut membantu memukul MIM. Korban akhirnya meninggal.
Setelah itu, kedua pelaku keluar dan menjelaskan kepada tetangga yang menghampiri ruko bahwa di dalam ada ular sebagai alibi. Tidak lama kemudian, suami korban masuk dan menemukan istrinya telah meninggal secara mengenaskan. Suami korban pun melapor ke polisi.
Setelah polisi tiba, diketahui korban juga kehilangan uang Rp 950.000, sebuah ponsel, surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta anak korban berinisial A yang masih berusia 17 bulan.
Hengki menjelaskan, perbuatan itu diakui pelaku sudah direncanakan sejak tiga hari sebelum waktu kejadian. Artinya, perencanaan dibuat saat pelaku baru beberapa hari kerja di sana. Namun, polisi masih mendalami informasi tersebut dengan pendekatan saintifik.
”Kita adakan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku ini sehingga kami bisa memastikan bahwa pelaku hanya dua orang. Kita (bekerja) berdasarkan scientific. Kita tidak percaya terhadap pengakuan tersangka saja, tetapi harus kita padukan dengan alat bukti yang lain,” kata Hengki.
Kedua tersangka terancam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76 F junto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penculikan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka HK dan anak MA memutuskan membawa A agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar.
Penculikan anak
Terkait penculikan anak, Hengki mengatakan, pelaku awalnya ikut membawa anak tersebut karena terus menangis setelah ibunya dibunuh. ”Tersangka HK dan anak MA memutuskan membawa A agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar,” katanya.
Setelah membawa kabur korban, pelaku berencana membawa A ke Yogyakarta untuk dititipkan kepada saudara tersangka. Namun, di tengah jalan, pelaku kehabisan ongkos. A justru ditinggal begitu saja di sebuah pos di wilayah Subang, yang jaraknya 150 meter dari lokasi penangkapan tersangka.
A ditemukan polisi dalam kondisi baik secara fisik. Kini, anak itu dititipkan kepada neneknya. A kini menjadi yatim piatu karena kedua orangtua kandungnya telah meninggal. Adapun suami ibu A merupakan ayah tirinya.
”Jadi, bayi itu pada saat usia 3 bulan bapaknya meninggal karena Covid-19,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Indrawieny Panjiyoga saat dihubungi terpisah.