logo Kompas.id
MetropolitanDishub DKI Disarankan Tarik...
Iklan

Dishub DKI Disarankan Tarik Naskah Raperda Jalan Berbayar Elektronik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyarankan Dinas Perhubungan DKI menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP agar revisi rancangan aturan itu tidak parsial.

Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
· 2 menit baca
Papan displai kebijakan jalan berbayar (<i>electronic road pricing</i>/ERP) terpasang di salah satu ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).
ADITYA DIVERANTA

Papan displai kebijakan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) terpasang di salah satu ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetap menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP apabila ingin merevisi. Hal itu berbeda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin membahas revisi raperda langsung dengan Dewan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (14/2/2023), menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengacu kepada prosedur yang termuat dalam Tata Tertib DPRD. Penarikan rancangan peraturan daerah dimungkinkan. ”Penarikan sebelum dibahas dan penarikan saat sedang dalam pembahasan, itu dimungkinkan. Ada aturannya,” kata Nainggolan.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000