Dishub DKI Disarankan Tarik Naskah Raperda Jalan Berbayar Elektronik
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menyarankan Dinas Perhubungan DKI menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP agar revisi rancangan aturan itu tidak parsial.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD DKI Jakarta tetap menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk menarik rancangan peraturan daerah tentang jalan berbayar elektronik atau ERP apabila ingin merevisi. Hal itu berbeda dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang ingin membahas revisi raperda langsung dengan Dewan.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan, Selasa (14/2/2023), menjelaskan, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mengacu kepada prosedur yang termuat dalam Tata Tertib DPRD. Penarikan rancangan peraturan daerah dimungkinkan. ”Penarikan sebelum dibahas dan penarikan saat sedang dalam pembahasan, itu dimungkinkan. Ada aturannya,” kata Nainggolan.
Untuk penarikan, prosedurnya, Gubernur DKI harus bersurat kepada Dewan. ”Karena rancangan perda tentang ERP merupakan inisiatif dari eksekutif dan disampaikan Gubernur lewat paripurna,” kata Nainggolan.
Penarikan itu dimungkinkan untuk keperluan evaluasi, keperluan perbaikan, atau juga untuk dilakukan studi yang lebih dalam lagi. Untuk itu, dengan alasan Dinas Perhubungan DKI Jakarta hendak merevisi raperda tentang ERP, Nainggolan tetap menyarankan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencabut, untuk menarik lebih dahulu raperda tentang jalan berbayar elektronik itu.
Nainggolan menekankan, naskah raperda itu diawali dengan sebuah naskah akademik yang berisi kajian. Dari kajian itu lahirlah rancangan draf raperda. Kalau mau dikaji lagi, dijelaskan Nainggolan, berarti ada perubahan di naskah akademik. Konsekuensi dari perubahan naskah akademik akan berdampak pada draf raperda.
”Kalau begitu, kami menyarankan untuk ditarik dulu raperdanya,” ujar Nainggolan.
Nainggolan juga mengingatkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak bisa merevisi atau kajian ulang disisipkan di tengah-tengah pembahasan yang sedang berlangsung.
”Tidak bisa. Karena (raperda) yang disampaikan lewat paripurna itu sesuatu yang sah. Jadi, acuannya paripurna. Kita tidak ingin kajian-kajian yang parsial, maka sebaiknya supaya bisa dikaji secara menyeluruh, sebaiknya ditarik,” kata Nainggolan.
Dalam wawancara, Senin (13/2/2023), Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta menegaskan pernyataan yang berbeda dengan yang ia sampaikan pada saat unjuk rasa para pengojek daring, Rabu (8/2/2023). Pekan lalu Syafrin menyatakan akan menarik raperda tentang ERP.
Pada Senin, ia menyatakan tidak akan menarik raperda tentang ERP. ”Sekali lagi itu bukan penarikan. Kami akan mengomunikasikan dengan Dewan. Akan kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali semua pemangku kepentingan,” kata Syafrin.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menyatakan, Komisi B akan kembali memanggil Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Komisi B ingin mendapatkan penjelasan dan keputusan Dinas Perhubungan terkait ERP.
”Dalam waktu dekat kami akan memanggil dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan,” kata Ismail.