Polisi akan menyidik pemilik mobil yang melindas Hasya setelah pihak keluarga melapor ke polisi terkait tabrak lari.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya memeriksa pelanggaran etik tim penyidik awal kasus kecelakan mahasiswa Universitas Indonesia, Mohammad Hasya Athallah Saputra. Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut pasca-pencabutan status tersangka terhadap Hasya yang meninggal akibat kecelakaan di Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (9/2/2023), mengatakan, penyidik awal yang menangani kasus kecelakaan pada 6 Oktober 2022 sudah diperiksa sejak Selasa (7/2/2023).
Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor yang dikendarai Hasya dan mobil yang dikendarai pensiunan polisi, Ajun Komisaris Besar Eko Setio Budi Wahono. Kasus ini pertama kali diperiksa oleh penyidik di Polres Jakarta Selatan.
”Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapakan tersangka terhadap almarhum Hasya, dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik,” kata Trunoyudo.
Ketidaksesuaian prosedur itu adalah temuan tim internal kepolisian. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kemudian memerintahkan penyidik diperiksa dan diberi sanksi sesuai putusan sidang kode etik.
Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian atau pemulihan tentu dengan mekanisme hukum.
Ini menjadi upaya lanjutan Polda Metro Jaya setelah mencabut status tersangka dan pemulihan nama baik terhadap Hasya (18). Senin (6/2/2023), polisi menyampaikan, berdasarkan hasil tim pemonitor, asistensi, dan evaluasi, ditemukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur atas kasus kecelakaan Hasya.
Ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Berdasarkan hasil evaluasi, Polda Metro Jaya mengambil langkah mencabut surat ketetapan status tersangka Hasya berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No 3/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
Selain itu, juga merehabilitasi nama baik Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Proses pencabutan status tersangka dengan adanya pengembalian atau pemulihan tentu dengan mekanisme hukum. Kita akan lakukan di antaranya dengan membuat suatu tim pakar dalam suatu kajian tentunya,” kata Trunoyudo.
Laporan pihak Hasya
Polda Metro Jaya juga sudah menerbitkan surat perintah penyidikan baru terkait laporan keluarga Hasya soal pembiaran yang dilakukan Eko Setio seusai kecelakaan terjadi. Pihak keluarga Hasya melaporkan Eko pada 2 Februari 2023.
Eko dilaporkan karena kelalaian dalam memberikan pertolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Eko dilaporkan dalam laporan bernomor 589/II//2023 SPKT Polda Metro.
Kuasa hukum Eko Setio, Kitson Sianturi, yang dihubungi pada hari ini, menyatakan siap diperiksa polisi. Pihaknya akan menjelaskan dugaan pembiaran seusai Hasya tewas tertabrak. ”Pada dasarnya, kami siap kalau dipanggil dari pihak penyidik,” kata Kitson.
Kitson membantah kliennya melakukan pembiaran. Tuduhan itu karena Eko tidak bisa membawa korban ke dalam mobil miliknya dengan alasan tidak memenuhi standar kesehatan. Eko juga disebut sudah ikut berupaya menghubungi ambulans kendati bantuan itu tiba sekitar 30 menit kemudian.