Bapemperda: Pencabutan Raperda ERP Dimungkinkan, tetapi Harus Sesuai Mekanisme
Bapemperda DPRD DKI Jakarta menyatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja menarik Raperda tentang ERP. Namun, untuk menarik raperda itu, harus dilakukan sesuai mekanisme.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa saja menarik rancangan peraturan daerah terkait jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Namun, penarikan itu harus dilakukan sesuai dengan mekanisme atau prosedur pencabutan.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Basri Baco, Kamis (9/2/2023), mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bisa menarik Raperda ERP. ”Boleh-boleh saja,” ucap Basri.
Raperda terkait ERP itu, lanjut Basri, sedang dalam pembahasan. Namun, pembahasan masih akan panjang, apalagi banyak penolakan di mana-mana.
”Kalau raperda itu mau disahkan, tidak segampang itu. Masih banyak proses yang dilalui, seperti uji publik,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan juga menegaskan, Raperda ERP bisa dicabut. Namun, Pemprov DKI Jakarta mesti mengikuti mekanisme pencabutan.
Dijelaskan Nainggolan, Gubernur DKI Jakarta mesti bersurat kepada Dewan terkait penarikan raperda itu. Kemudian Dewan melalui badan musyawarah (bamus) akan menjadwalkan rapat paripurna untuk pencabutan.
”Bisa dicabut, tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya di paripurna, diakhiri dengan paripurna,” kata Nainggolan.
Namun, sebelum sampai ke Bamus, imbuh Baco, Bapemperda akan rapat terlebih dulu. ”Di rapat itu, kita pertimbangkan, kita panggil mereka kenapa begini, kenapa begitu, ada apa, apa masalahnya. Jika memang masuk akal atau memang demi kebaikan, bisa saja ditarik kembali,” tutur Baco.
Hanya saja, lanjut Nainggolan, sampai saat ini DPRD DKI belum menerima pernyataan dari Pemprov DKI Jakarta terkait pencabutan Raperda ERP itu. ”Belum secara resmi. Tadi, saya baru dengar di radio akan ditarik,” ujar Nainggolan.
Seperti diketahui, upaya penarikan raperda tentang ERP itu muncul dengan adanya unjuk rasa para pengemudi ojek daring (ojol) di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023). Dałam orasinya, mereka meminta Pemprov DKI membatalkan kebijakan ERP.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, terkait kebijakan ERP, dinas perhubungan akan berkoordinasi dengan DPRD DKI untuk mengembalikan rancangan peraturan daerah tentang ERP. ”Untuk kami lakukan kajian komprehensifnya,” ujar Syafrin.
Baco menambahkan, dengan adanya upaya penarikan raperda, itu menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD DKI bahwa pengajuan dan pembahasan Raperda ERP terlalu terburu-buru dan memang belum ada kajian yang matang.
”Apalagi kalau mereka ingin menarik dengan alasan bahwa mereka merasa ada yang harus diperbaiki atau belum sempurna. Yaitu artinya berarti, ya, mereka tidak profesional dalam mengikuti proses dan kajian untuk mengajukan perda atau bagaimana,” kata Basri Baco.
Secara terpisah, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, terkait kemungkinan menarik raperda tentang ERP, saat ini pembahasan sedang berproses di DPRD. ”Itu tergantung arahan teman-teman di DPRD. Yang penting adalah semua aspirasi kita perhatikan,” ujar Heru Budi.
Kebijakan ERP sendiri tengah dipertimbangkan untuk bisa diterapkan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, utamanya untuk mengendalikan lalu lintas di DKI Jakarta yang sudah sangat macet. Itu sebabnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengajukan naskah Raperda ERP kepada Bapemperda DPRD DKI Jakarta untuk dibahas dan disahkan sebagai dasar hukum penerapan ERP.