Para pengemudi ojek daring meminta Pemprov DKI membatalkan kebijakan jalan berbayar elektronik. Di sisi lain, DKI akan menarik rancangan perda ERP dan akan mengkaji ulang secara komprehensif.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pengemudi ojek daring berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023), menuntut rencana penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing dibatalkan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji akan menarik rancangan peraturan daerah tentang ERP yang saat ini dalam pembahasan di DPRD DKI.
Afvid Prasetyo, salah satu pengunjuk rasa, menyampaikan tuntutan terkait pembatalan kebijakan ERP itu.
Menurut para pendemo, penerapan kebijakan jalan berbayar hanya akan menambah beban warga. Mereka menolak penerapan ERP di jalanan di Jakarta dan meminta Pemerintah Provinsi DKI mengkaji ulang untuk dibatalkan.
Dalam catatan, unjuk rasa kali ini adalah unjuk rasa kedua yang menolak kebijakan ERP. Unjuk rasa pertama terjadi pada 25 Januari 2023.
Ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ia mendengarkan aspirasi dari semuanya terkait dengan rencana penerapan ERP. Ada dua tuntutan, yang pertama adalah agar rencana penerapan regulasi dikaji ulang secara komprehensif dan yang kedua agar angkutan daring tidak dikenakan ERP.
Terkait permintaan supaya kebijakan ERP dikaji ulang, ia akan menarik rancangan peraturan daerah atau raperda tentang ERP. Seperti diketahui, saat ini raperda itu tengah dalam pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
”Kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Dewan untuk mengembalikan dulu rancangan peraturan daerah untuk kami lakukan kajian komprehensifnya,” kata Syafrin.
Oleh karena itu, penerapan ERP terhadap kedua moda ini dikecualikan.
Syafrin menambahkan, penerapan ERP bertujuan mengendalikan lalu lintas di Jakarta yang saat ini sangat macet. Adapun kebijakan ERP itu akan berlaku untuk kendaraan pribadi. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019, ojek daring adalah sebagai angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum.
”Oleh karena itu, penerapan ERP terhadap kedua moda ini dikecualikan,” kata Syafrin.
Saat ini kebijakan ERP itu juga masih dalam pembahasan di Bapemperda dan diperkirakan masih akan memerlukan waktu yang lama. Pemprov DKI Jakarta masih mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.
”Memang, saat ini masih fokus pada penuntasan regulasinya. Sebab, sejak 2007 ERP akan diterapkan selalu gagal. Saat ini, pemprov ingin menuntaskan regulasinya dengan tataran daerah,” kata Syafrin.
Direncanakan, ERP yang dijelaskan Syafrin sebagai alat pengendali kemacetan itu akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Diharapkan itu akan mendorong warga berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum, serta mengurai titik-titik kemacetan.
Dalam unjuk rasa itu, para pendemo juga menuntut supaya Syafrin Liputo dicopot dari jabatannya. Menanggapi hal itu, ia memilih menyerahkan kepada pimpinan.
”Apa pun itu, tentu kita melakukan yang terbaik,” ujarnya.