Pada awal tahun 2023, tercatat 17 kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang jalur kereta api dan area jalur rel. Mayoritas kecelakaan justru terjadi di pelintasan sebidang yang dilengkapi dengan palang pintu otomatis.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pengendara sepeda motor kritis akibat menabrak kereta api yang melintas di Jalan Jembatan Besi Raya, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023) sore. Kasus tersebut semakin menambah rentetan kasus kecelakaan yang terjadi di pelintasan sebidang se-DKI Jakarta.
MI (39), pengendara sepeda motor, mengalami kecelakaan saat melewati pelintasan sebidang dari Jalan Krendang Barat menuju Jalan Jembatan Besi Raya, Selasa sekitar pukul 17.30. Dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi B 3640 BOG, MI nekat menerobos palang pintu yang telah tertutup dan menabrak salah satu rangkaian gerbong kereta.
Pelintasan kereta api tersebut memiliki palang pintu otomatis yang panjangnya hanya mampu menutup separuh ruas jalan. Setiap kali kereta melintas, sejumlah pengendara menerobos sisi lain jalan yang tidak tertutup oleh palang pintu.
”Korban menyerobot palang pintu kereta yang sudah tertutup. Sementara ada kereta yang tengah melintas di jalur I mengarah ke Stasiun Angke. Seketika korban menabrak kereta tersebut pada rangkaian gerbong 8,” kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Tambora Komisaris Putra Pratama, Rabu (8/2/2023).
Putra menambahkan, MI mengalami luka serius pada bagian kepala. Setelah kejadian, warga Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol, itu segera dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta Barat, untuk penanganan lebih lanjut.
Pada jam-jam sibuk tertentu, hampir lima menit sekali kereta melintasi jalur tersebut. Posisi palang pintu itu berada di jalan penghubung antara Jalan Krendang Barat dan Jalan Jembatan Besi Raya.
Harwanto (27), penjaga jalan lintasan, mengatakan, pada saat kejadian, dirinya tengah mengatur kendaraan di salah satu sisi jalan. Sementara MI diketahui menerobos dari arah sebaliknya menuju Jalan Jembatan Besi Raya.
”Tiba-tiba, setelah kereta lewat ada pengendara yang terkapar. Menurut keterangan pengendara lain, dia menabrak kereta yang sedang lewat,” ujar Harwanto.
Menurut Harwanto, belum pernah terjadi kecelakaan di pelintasan tersebut sebelumnya. Namun, setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk, di pelintasan kereta itu macet. Tidak jarang, para pengendara menerobos palang pintu yang sudah tertutup dan kereta berada di jarak sekitar 50 meter.
Berdasarkan pantauan sejak pukul 10.00 sampai 12.00, setiap kali kereta melintas, kendaraan menumpuk di kedua sisi jalan. Bahkan, beberapa pengendara sepeda motor nekat berhenti di depan palang pintu dengan menyisakan jarak kurang dari 1 meter dari kereta yang lewat. Adapun jarak antara rel dan palang pintu tersebut sekitar 2 meter.
”Lihat sendiri, kan, padahal kemarin baru saja ada kejadian. Tapi, masih saja ada yang menerobos. Apalagi, waktu sore hari. Itu lebih parah,” lanjut Harwanto.
Regulasi
Berdasarkan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara kendaraan wajib memastikan kendaraannya dapat melewati pelintasan sebidang dengan selamat dan wajib mendahulukan perjalanan KA saat melalui pelintasan sebidang.
Selain itu, terdapat pula aturan berlalu lintas di pelintasan sebidang yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Pelintasan Sebidang dengan Kereta Api. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa pengendara kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
Sepanjang tahun 2022, sedikitnya telah terjadi 221 kecelakaan, baik di pelintasan sebidang maupun di jalur kereta atau petak jalan sepanjang lintasan wilayah Daerah Operasi 1 Jakarta. Secara keseluruhan, kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda empat sejumlah 23 kejadian, kendaraan roda dua sejumlah 31 kejadian, dan pejalan kaki atau orang sebanyak 144 kejadian.
Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, hampir seluruh kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api terjadi di pelintasan resmi akibat adanya pelanggaran oleh pengemudi kendaraan yang menerobos palang pintu. Sementara lebih dari separuh jumlah pelintasan sebidang di Daop 1 Jakarta merupakan pelintasan tanpa palang pintu atau liar.
Pengendara atau pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta dilarang menerobos atau menaikkan palang pintu pelintasan secara paksa.
”Tahun 2023 ini sudah terjadi 17 kali kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api dan area jalur rel. Terakhir terjadi di Jalur Pelintasan Langsung 29A di Km 2 +800 antara Stasiun Duri dan Stasiun Angke,” kata Eva saat dihubungi dari Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 503 titik pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, terhitung ada 242 pelintasan resmi yang dilengkapi dengan palang pintu otomatis. Namun, sejumlah 261 titik lainnya merupakan pelintasan sebidang yang tidak dijaga atau liar.
Sepanjang tahun 2022, Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan para pemangku kepentingan telah menutup 55 titik pelintasan liar di wilayahnya. Selain itu, Daop 1 Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan upaya membuka pelintasan liar demi keselamatan dan keamanan bersama.
Eva menambahkan, langkah sosialisasi kepada masyarakat turut dilakukan PT KAI untuk mengantisipasi pelanggaran di pelintasan kereta. Salah satunya adalah melakukan kampanye keselamatan di pelintasan sebidang dengan menggandeng komunitas pencinta KA yang dilakukan secara berkala di berbagai lokasi.
”Sosialisasi tersebut mengajak pengguna agar mematuhi aturan saat akan melalui pelintasan sebidang KA. Pengendara atau pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta dilarang menerobos atau menaikkan palang pintu pelintasan secara paksa,” tutur Eva.