Salah guna fasilitas tertentu atas nama Polri bukan sekali dua kali terjadi. Terkini, menantu gunakan pelat dinas mertuanya yang anggota Polri hingga terjadi kecelakaan lalu lintas di Jakarta Timur.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menantu anggota Polri menyalahgunakan pelat dinas milik mertuanya. Praktik ini terungkap setelah kecelakaan di lampu merah Mal Arion, Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Jakarta Timur. Berulangnya salah guna fasilitas tertentu atas nama polisi menunjukkan lemahnya penegakan aturan dalam korps baju coklat.
Kasus tersebut bermula dari video yang menunjukkan warga menghentikan mobil warna hitam berpelat nomor Polri 3110-00 dengan logo tribrata pada kaca belakangnya. Dinarasikan bahwa mobil menerobos lampu lalu lintas, masuk jalur Transjakarta, dan menabrak pesepeda motor, Selasa (7/2/2023) pukul 17.00.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa mobil tersebut bukan kendaraan dinas Polri. Namun, pengemudi kendaraan pribadi itu menggunakan pelat dinas Polri.
”Pengemudi bukan polisi. Mobilnya terdaftar dengan pelat pribadi. Masih diperiksa terkait pelat dinas Polri yang digunakan,” ujar Trunoyudo, Rabu (8/2/2023).
Kecelakaan pada Selasa sore terjadi ketika mobil berpelat dinas Polri melaju di lajur tengah dari arah Pulogadung menuju Pramuka. Tepat di perempatan jalan, ada empat pesepeda motor melintas dari arah Arion Mall ke Kelapa Gading.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris H Ediyono menuturkan, pengemudi tidak berhati-hati karena posisinya menerobos lampu pengatur lalu lintas. Dari belakang, satu pesepeda motor tidak bisa menghentikan lajunya hingga menabrak sisi kiri mobil dan mengalami luka-luka.
”Pengemudi dalam kondisi normal. Dia pakai pelat mertuanya yang dinas di Lampung. Secara anturan dinas, jelas melanggar karena bukan peruntukan warga sipil,” kata Ediyono.
Makanya, sanksi penting untuk efek jera baik bagi personelnya maupun keluarga polisi untuk lebih hati-hati.
Lemah
Salah guna atas nama Polri bukan sekali dua kali terjadi. Belum lama ialah kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, di Jalan Raya Cianjur-Bandung, Jumat (20/1/2023).
Selvi ditabrak dan dilindas salah satu mobil iring-iringan polisi. Belakangan terungkap mobil itu membawa EN yang memiliki hubungan spesial dengan Komisaris D.
Trunoyudo menyampaikan bahwa Komisaris D bertugas di Polda Metro Jaya. Ia melanggar kode etik kepolisian karena memiliki hubungan spesial di luar pernikahan resmi dengan EN.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, D tidak berada di mobil yang terlibat kecelakaan. EN duduk di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikemudikam S. Mobil ini mengikuti iring-iringan kendaraan yang dikawal kendaraan dinas patroli dan pengawalan Polri. Keputusan mengikuti iring-iringan atas inisiatif S yang berstatus tersangka.
Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto prihatin dengan salah guna atas nama Polri. Apalagi sudah banyak peraturan dan imbauan dari pimpinan kepolisian.
”Tinggal bagaimana penegakan aturan itu dilaksanakan. Makanya, sanksi penting untuk efek jera baik bagi personelnya maupun keluarga polisi untuk lebih hati-hati,” ujar Bambang, Rabu sore.
Bambang menyarankan sanksi bagi mertua dari pengemudi mobil berpelat dinas Polri. Sanksi itu merupakan implementasi yang dinantikan konsistensinya.
”Mereka (polisi) yang membuat aturan dan sebagai penegak aturan. Sayangnya minim pengawasan. Lupa bahwa era sudah berganti. Publik mengawasi dan memiliki saluran ekstra yudisial, yakni media sosial untuk menghukum perilaku menyimpang itu,” ucapnya.