Meikarta Tidak Hadir, Sidang Perdata Ditunda Kembali
PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Apartemen Meikarta tidak hadir dalam sidang gugatan perdata melawan 18 tergugat yang merupakan pembeli apartemen. Ini adalah penundaan kedua.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang gugatan melawan hukum yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama atau MSU kepada pembeli Apartemen Meikarta kembali ditunda. Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (7/2/2023) ini ditunda atas permintaan PT MSU.
Sidang perdata dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jakarta Barat dimulai pukul 09.54. Pada perkara ini ini, PT MSU melayangkan gugatan kepada 18 pembelinya atas dugaan perbuatan melanggar hukum, pencemaran nama baik.
Sidang dipimpin oleh Hakim Kamaludin yang didampingi dua hakim anggota, yaitu Flowerry Yulidas dan Julius Panjaitan. Setelah mengetuk palu dimulainya sidang, Kamaludin memanggil penggugat, yaitu PT MSU, dan para tergugat, yaitu konsumen Meikarta. Setidaknya enam tergugat dengan dua pengacara hukumnya duduk di sisi kiri hakim. Namun, kursi penggugat di sisi kanan hakim kosong.
”Hari ini kami mendapat surat dari penggugat yang intinya memohon penundaan persidangan. Mereka minta ditunda ke hari Selasa, 28 Februari 2023,” kata Kamaludin.
Pada sidang sebelumnya, penggugat diminta hakim untuk memperbaiki beberapa alamat pihak tergugat yang salah. Kesalahan alamat ini menyebabkan delapan dari 18 tergugat tidak menghadiri sidang karena belum menerima surat panggilan sidang.
”Kami beri waktu bagi penggugat untuk memperbaiki nama dan alamat tergugat. Tergugat yang telah mendapatkan surat panggilan diharapkan datang ke persidangan. Kehadiran tergugat juga untuk mewakili mereka sendiri dengan memberi kuasa kepada kuasa hukum atau oleh dirinya sendiri,” kata Kamaludin.
Adapun kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Rudy A Siahaan, meminta kejelasan kepada hakim apabila kuasa hukum PT MSU pada sidang berikutnya tidak datang. Pada sidang sebelumnya, PT MSU menunjuk firma hukum Chongson & Partners sebagai kuasa hukum mereka.
”Nanti akan kami sikapi pada 28 Februari 2023,” kata Kamaludin. Sidang yang hanya berjalan 10 menit ini kemudian ditutup dan ditunda dua minggu lagi.
Ditunda lagi
Sebelumnya, sidang dengan nomor perkara yang sama dilakukan pada Selasa (24/1/2023). Sidang dihadiri para tergugat dengan dua kuasa hukum serta penggugat yang diwakili dua orang dari firma hukum Chongson & Partners.
Sidang itu juga berjalan singkat. Hakim memeriksa data diri dan surat-surat resmi dari tergugat serta penggugat. Sidang kemudian ditunda dan hakim meminta penggugat melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, seperti surat kuasa resmi dan surat panggilan kepada beberapa tergugat.
Dalam keterangan resmi manajemen PT MSU yang diterima Kompas dari Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati, Selasa (24/1/2023), PT MSU menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab di Meikarta. Hal ini termasuk melayani dan menjawab segala penyataan pembeli.
”Namun, kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum. Beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta memberi penyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar, bersifat provokatif, dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan. Alhasil, kami mengambil langkah hukum,” tulis manajemen PT MSU.
PT MSU juga menegaskan akan menghormati putusan homologasi nomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020. Dalam putusan itu, kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
”Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di 2023,” kata PT MSU (Kompas.id, 24/1/2023).