Reka Adegan Diulang Beberapa Kali Terkait Penyebab Hasya Terjatuh
Hasil rekonstruksi masih diolah untuk menentukan siapa yang bersalah dalam kecelakaan ini.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN, Mis Fransiska Dewi
·5 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama tim ahli pencari fakta melakukan rekonstruksi kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama Mohammad Hasya Athallah Saputra. Hasil rekonstruksi masih menunggu pengolahan lebih lanjut.
Rekonstruksi dilakukan pada Kamis (2/2/2023) di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian yang hadir adalah jajaran Polda Metro Jaya, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, dan analis kecelakaan lalu lintas atauTraffic Analyst Accident (TAA) Lantas Polri.
Hadir pula ahli transportasi dan ahli hukum pidana untuk menganalisis dan memberikan pendapat. Ditemani kuasa hukumnya, Eko Setio Budi Wahono datang dan berperan sebagai saksi pengemudi kendaraan roda empat.
Sebanyak sembilan adegan dilakukan dalam rekonstruksi ini. Mulai dari awal kedua kendaraan bertemu, Hasya ditabrak dan dilindas, sampai Hasya diangkut ke mobil ambulans. Dihitung dengan Eko dan sopir ambulans yang mengangkut Hasya, saksi yang dihadirkan ada sebanyak empat orang. Pihak keluarga Hasya tidak hadir.
Proses rekonstruksi berlangsung sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.30 WIB. Hal ini berbeda waktu peristiwa yang disebutkan terjadi pada pukul 21.00 WIB, tepatnya pada Kamis (6/10/2022). Namun, cuaca hujan yang baru saja mengguyur area itu saat rekonstruksi membuat suasana mirip dengan cuaca saat kecelakaan tersebut.
Sembilan adegan
Ajun Komisaris Polisi Darwis, salah satu penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membacakan satu per satu adegan, diikuti dengan para saksi memeragakan adegan-adegan tersebut. Adegan pertama menunjukkan mobil Mitsubishi Pajero Sport putih bernomor polisi B 2447 RFS yang ditumpangi oleh Eko Setia Budi Wahono bergerak dari arah utara ke selatan. Darwis menyebutkan, mobil itu melaju 30 kilometer per jam.
Adegan kedua, saat kendaraan Eko melintas di depan toko servis gawai di Jalan Srengseng Sawah. Sekitar 5 meter dari arah berlawanan, sepeda motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai Hasya oleng dan terjatuh ke kanan.
Lalu, adegan ketiga, disebutkan, Eko melihat sebuah sepeda motor lain, juga dari arah berlawanan, menyalakan lampu sein ke kanan, tetapi berhenti di jalur tengah. Hal ini yang kemudian menyebabkan Hasya oleng dan terjatuh.
Saat rekonstruksi, adegan dua dan tiga dilakukan beberapa kali karena tidak terlalu jelas bagaimana Hasya dapat oleng dan jatuh. Setelah itu, adegan keempat, menunjukkan Eko berusaha mengerem dan menghindar ke kiri. Namun, karena sempitnya jalur, mobil tetap menabrak Hasya dan melindasnya dengan roda kanan depan dan kanan belakang.
Selanjutnya, pada adegan kelima, Eko berhenti beberapa meter dari titik tabrakan dan menunjukkan penyok di bumper mobilnya. Lalu, pada adegan keenam, Eko bersama satu orang saksi bernama Muhammad Febru Favian Safriansyah menunjukkan letak lokasi Hasya terbaring. Pada adegan ketujuh, seusai memarkirkan mobilnya, Eko ditemani Febru, serta satu saksi lain bernama Fadhil Yulistiansyah menghampiri Hasya.
Pada adegan kedelapan, Hasya dipindahkan ke samping jalan, depan toko servis gawai. Barulah pada adegan kesembilan, Eko menelepon ambulans yang datang selang 30 menit kemudian. Saat tiba, Hasya diperiksa selama 15 menit.
Menurut keterangan sopir ambulans, Hasya tidak sadarkan diri. Kata dia, tidak ada darah apa pun dari tubuh Hasya.
Seusai reka adegan rekonstruksi, KepalaTimTAA Korlantas Polri Komisaris Besar Dodi Darjanto mengatakan, pihak kepolisian juga memanfaatkan teknologi TAA untuk merekam jejak semua bukti pada semua reka adegan. Hal itu agar bisa diketahui proses kecelakaan secara runtut, serta dapat membantu penyelidikan untuk mengetahui siapa yang salah.
Meskipun saksi minim, menurut dia, teknologi ini dapat membantu polisi menyimulasikan peristiwa kecelakaan tersebut. TAA dapat memberikan perhitungan kecepatan berdasarkan bekas goresan ban di jalan, serta bekas kerusakan pada kendaraan. Pihaknya juga sudah mendeteksi bekas penyok di bumper mobil menggunakan metode avoidance in time. Hal ini dapat mengungkapkan apakah penabrakan dapat dihindari atau tidak.
”Ibarat kata, pebalap sekelas Michael Schumacher pun, kalau dalam keadaan tertentu, tidak dapat menghindari tabrakan. Karena waktu reaksi manusia itu antara 0,5 detik sampai 1 detik. Dan itu semua terpengaruh dari pandangan, jarak pandang, cuaca, dan sebagainya. Hasilnya akan diolah secepatnya,” ujarnya kepada wartawan seusai kegiatan rekonstruksi.
Pakar transportasi dari Universitas Indonesia, Tri Cahyono, yang mengikuti rekonstruksi, menyatakan, penabrakan tidak dapat terhindarkan. Hal ini karena jarak antara kedua belah pihak yang terlalu dekat, Selain itu, penglihatan sulit karena malam gelap serta hujan. Dengan kondisi itu, menghindari tabrakan dengan cara belok atau pengereman menjadi tidak mungkin dilakukan.
”Secara teknis pengereman itu ada dua, yakni proses reaksi sampe ngerem dan proses panjang rem. Dari contoh di TKP itu yang sangat pendek, tidak mungkin bisa itu (pengereman) dilakukan secara penuh. Ditambah jalan ini sempit dan ada lubang drainase. Ini yang harus diperhatikan juga oleh pemangku kebijakan, dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Keluarga tidak hadir
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Hasya, Rian Hidayat, menyampaikan, alasan tim kuasa hukum Hasya tidak hadir dalam rekonstruksi ulang yang diadakan oleh Polda Metro Jaya karena pihaknya menganggap rekonstruksi tersebut mala-administrasi. Hal itu mengacu pada laporan 585/X/2022 pada 7 Oktober 2022 yang telah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) per 13 Januari 2023.
Dengan adanya pemberhentian kasus tersebut, pihak keluarga menganggap rekonstruksi tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang. Selain itu, pihaknya mempertanyakan mobil terduga pelaku (Eko) pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian.
Mobil yang digunakan Eko sewaktu kecelakaan berwarna abu-abu, sementara saat rekonstruksi ulang berwarna putih dengan pelat nomor yang sama. Pada saat yang sama, rekonstruksi ulang menggunakan motor Hasya yang disita langsung setelah kecelakaan.
Kamis (2/2/2023), tim kuasa hukum beserta orangtua Hasya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait Eko yang dinilai lalai dalam memberikan pertolongan. Laporan terdaftar dengan Nomor 589/II/2023/spktpoldametro tertanggal 2 Februari 2023.
”Kami harap Kapolda dan Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan Nomor 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (27/1), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latief Usman menyebutkan, Hasya ditetapkan sebagai kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya sendiri. Hal ini menyimpulkan akhir dari penyidikan kasus tersebut oleh polisi. Menurut dia, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri.
”Karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor, Hasya menghilangkan nyawanya sendiri dan bukan karena kelalaiannya Pak Eko. Hal itu terjadi karena Hasya kurang berhati-hati mengendarai sepeda motor,” kata Latief kepada wartawan (Kompas.id, 27 Januari 2023).