Komisaris D Dimutasi Setelah Ketahuan Berselingkuh
Komisaris D mengaku memiliki istri lain berinisial EN, selain istri yang ia nikahi secara sah.
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya memutasi Komisaris D yang bertugas di institusi tersebut imbas dari pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Komisaris D ketahuan memiliki selingkuhan. Fakta ini terungkap setelah kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa mutasi itu bagian dari hukuman dan penghargaan. ”Program Bapak Kapolda jelas. Komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier. Ada rewards pasti ada punishment,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Perwira menengah yang bertugas di bidang reserse itu belum lama ini ketahuan melanggar kode etik profesi Polri yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf B. Ia juga melanggar etika kepribadian karena melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan yang diatur dalam Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menyelidiki itu, lalu melimpahkannya ke Polda Metro Jaya. Kepada penyidik, Komisaris D mengaku memiliki istri lain berinisial EN, selain istri yang ia nikahi secara sah. Komisaris D sudah berhubungan dengan EN sejak April 2022.
Kemarin, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran juga menyampaikan, Komisaris D sudah ditahan. Ia juga memastikan akan memproses Komisaris D sesuai pelanggaran yang dibuat. ”Akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri,” kata Fadil tegas.
Pelanggaran ini diduga terungkap setelah EN menjadi salah satu saksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor bernama Selvi Amalia Nuraini (19) di Jalan Bandung-Cianjur, Jumat (20/1/2023). EN berada di mobil sedan merek Audi yang dikendarai Sugeng Guruh Gautama Legiman (40). Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan itu.
Mobil sedan yang EN tumpangi mengekor iring-iringan kendaraan yang dilakukan pengawalan oleh Kendaraan Dinas Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polri (Kompas.id, 31/1/2023).
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menilai, memiliki hubungan dengan perempuan lain selain istri seperti yang dilakukan Komisaris D merupakan hal yang tidak terpuji. ”Dan itu sudah ada sanksi hukumnya. Makanya, langsung ditahan dan sekarang sedang diproses secara etik,” ujarnya.
Di luar kasus etik perselingkuhan dan perzinahan, ia menilai pihak berwenang juga perlu menyelidiki secara terpisah keterlibatan kendaraan pribadi yang ditumpangi EN dalam konvoi kendaraan polisi tersebut. Apalagi, mobil itu terbukti menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor. ”Nanti itu ada prosesnya sendiri. Dalam proses penyidikan, itu menjadi salah satu bagian,” kata Benny.