Kebijakan Jalan Berbayar Diproyeksi Mengurangi Angka Kemacetan hingga 30 Persen
Pemprov DKI berencana menghapus peraturan ganjil genap apabila kebijakan jalan berbayar elektronik diterapkan. Kebijakan jalan berbayar dinilai dapat mengurangi angka kemacetan hingga 30 persen.
Oleh
Atiek Ishlahiyah Al Hamasy
·4 menit baca
Gerbang jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang disiapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/9/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus peraturan ganjil genap apabila kebijakan jalan berbayar elektronik sudah diterapkan. Metode ganjil genap justru dianggap mendorong banyaknya penggunaan kendaraan pribadi yang mengakibatkan kemacetan, terutama sepeda motor.
Selain mengakibatkan kemacetan yang parah, tingginya penggunaan kendaraan bermotor berperan besar sebagai sumber utama polusi udara di DKI Jakarta. Untuk mengatasi hal ini, penerapan jalan berbayar elektronik (JBE) atau electronic road pricing (ERP) menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan kebijakan ganjil genap merupakan strategi sementara untuk membatasi pergerakan kendaraan pribadi di Jakarta sebelum jalan berbayar elektronik diterapkan.
”Dalam satu tahun, kami menerapkan ganjil genap (2018-2019), jumlah pengguna sepeda motor meningkat 5,3 persen. Hal ini disebabkan peralihan pengguna mobil ke sepeda motor lantaran sepeda motor tidak dibatasi ganjil genap,” ujar Zulkifli pada acara Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik, Rabu (1/2/2023) di Jakarta.
Menurut Zulkifli, pengguna roda empat yang beralih ke sepeda motor mencapai 37 persen. Hanya 27 persen pengguna mobil yang beralih ke transportasi publik, sedangkan 17 persen lainnya beralih menggunakan ojek dan transportasi daring. Di sisi lain, jumlah penambahan panjang jalan hanya 0,01 persen per tahun.
”Target awal kami ingin mengalihkan masyarakat agar menggunakan transportasi publik, tetapi mereka malah menggunakan sepeda motor. Maka dari itu, ERP merupakan jalan akhir yang perlu diterapkan,” katanya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pekerja menyiapkan penggunaan gerbang jalan berbayar di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Untuk mengurai kemacetan dengan diterapkannya ERP, pihaknya akan melakukan berbagai upaya. Di antaranya ialah menyesuaikan jadwal transportasi antarmoda, penambahan sarana bus Transjakarta, hingga memaksimalkan integrasi tarif melalui aplikasi Jaklingko.
Berdasarkan kajian yang dilakukan bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), kebijakan jalan berbayar dapat mengurangi angka kemacetan 10 persen hingga 30 persen.
Adapun tarif penerapan jalan berbayar ini akan disesuaikan dengan jenis kendaraan dan kisaran tarifnya mulai Rp 5.000 hingga Rp 19.000. Namun, angka ini dapat berubah menyesuaikan kesepakatan rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
”Pembayarannya melalui aplikasi maupun registrasi pelat kendaraan. Saat ini, baru 67 persen data electronic registration identification yang dinyatakan sesuai. Nantinya, aplikasi akan memotong dana di dompet elektronik pengguna,” ucap Zulkifli.
Harus siap
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya tahun 2018, sekitar 60 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta melibatkan sepeda motor. Tingginya tingkat kecelakaan akibat pertumbuhan jumlah sepeda motor yang jauh lebih tinggi dibandingkan infrastruktur yang tersedia. Selain itu, sepeda motor juga menyumbang 44,5 persen polusi udara dan mobil pribadi dengan 14,2 persen polusi udara.
”Nanti saat kebijakan ERP sudah berjalan, semuanya harus sudah siap. Jika menimbulkan kemacetan, harus membayar kompensasi akibat kemacetan tersebut. Sebenarnya di pengujung tahun 2022 sudah dilakukan pemaparan ERP, tetapi banyak penolakan karena belum ada sosialisasi,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun.
Haris melanjutkan, DTKJ juga telah mencermati masalah pro dan kontra jalan berbayar. Begitu halnya dengan ratusan pengemudi ojek daring yang melakukan demonstrasi penolakan ERP di kantor DPRD.
Menurut dia, pengemudi ojek daring secara manajerial sudah berstrategi dengan menyiapkan tarif jarak pendek. ”Ketika berada di kawasan zona ERP, mereka masih bisa mengantisipasinya melalui aplikasi yang dikembangkan. Artinya, mereka sudah menyiapkan segala kemungkinan itu,” ucap Haris.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail menambahkan, pihaknya paham akan kekhawatiran sejumlah kalangan terhadap kebijakan ERP. Seluruh aspirasi dari sejumlah pihak akan dijadikan bahan pertimbangan pada pembahasan rancangan Perda tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE).
Rekomendasi kebijakan ERP
Terdapat beberapa rekomendasi DTKJ kepada Gubernur mengenai kebijakan ERP di Jakarta. Pertama, mempercepat upaya pengadaan vendor untuk ERP dengan membuat regulasi yang lebih sederhana, tetapi tidak mengabaikan aspek hukum. Kedua, mengatur integrasi kelembagaan dan pembiayaan antar semua unit terkait sehingga memungkinkan penerapan ERP dapat terwujud.
Ketiga, penerapan ERP pada kawasan dipilih dengan hati-hati dan memenuhi syarat secara hukum dan berkeadilan bagi semua kelompok pengguna transportasi berbasis jalan dan rel. Keempat, penetapan tarif ERP berdasarkan kemampuan membayar atau ability to pay (ATP) dan kesediaan membayar atau willingness to pay (WTP), berdasarkan perhitungan yang matang tanpa mengabaikan harapan masyarakat. Terakhir, diperlukan sosialisasi secara berkelanjutan tentang manfaat ERP bagi peningkatan layanan angkutan umum, pejalan kaki, dan pesepeda.
RIZA FATHONI
Arus lalu lintas Jalan Kalimalang di kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).
Terkait pandangan tentang ERP, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, untuk mengatasi kemacetan di Jakarta dengan menerapkan ERP, diperlukan kemauan besar dalam melaksanakan strategi membatasi penggunaan kendaraan pribadi.
Yang perlu dipahami, menurut dia, kalau kebijakan ganjil genap dan 3 in 1, Pemprov DKI Jakarta lebih banyak mengeluarkan anggaran untuk pengawasan, penjagaan dalam penegakan aturan ganjil genap. Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan pemasukan yang bisa dipakai untuk mendanai subsidi dan memperbaiki angkutan umum (Kompas.id, 27/1/2023).