Meski tidak mengajukan eksepsi, kuasa hukum Dody keberatan dengan penggunaan kata arahan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Oleh
ERIKA KURNIA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara, bekas Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Sidang ini terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan bekas Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.
Dody, didampingi tim kuasa hukumnya, hadir dengan kemeja putih lengan panjang dua pertiga. Jaksa penuntut umum (JPU), yakni Daniel Simarmata dan Ade Komarudin, membacakan dakwaan terhadap Dody di depan Ketua Majelis Hakim PN Jakbar Jon Sarman Saragih. Jaksa membacakan kronologi pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Dody bersama pihak lain di wilayah Jakarta Barat pada tahun 2022.
”Teddy Minasaha Putra memberikan arahan kepada terdakwa mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Peristiwa itu disebutkan terjadi melalui aplikasi pesan pada 17 Mei 2022. Saat itu, Dody masih menjabat sebagai Kepala Polres Bukittinggi dan baru saja berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti peredaran narkoba berupa sabu seberat 41,4 kilogram di wilayahnya. Dody melaporkan pengungkapan itu kepada Teddy, yang selanjutnya meminta petunjuk mengenai kegiatan rilis ke publik.
”Terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakan arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut. Kemudian, terdakwa membahas terkait pesan melalui aplikasi Whatsapp tersebut bersama dengan Syamsul Ma’arif di rumah dinas Kapolres Bukittinggi,” kata jaksa melanjutkan.
Syamsul Ma’arif, sebagai tangan kanan Dody, dalam kesaksiannya mengaku arahan itu rawan dikerjakan. Pendapat ini disampaikan karena ia dan Dody tidak memiliki pengalaman dalam menukar barang bukti narkoba. Namun, Teddy terus memberi pesan, baik secara tatap muka maupun melalui gawai. Jenderal bintang dua itu meminta Dody menukar 10 kilogram sabu dengan tawas secara bertahap dan hati-hati.
”Terdakwa mengatakan bahwa hal tersebut merupakan arahan yang aneh dari Teddy Minahasa Putra. Namun, jika tidak dilaksanakan, Teddy Minahasa Putra akan marah besar. Oleh karena itu, terdakwa meminta Syamsul Ma’arif mencarikan tawas seberat 5.000 gram meskipun yang diminta Teddy Minahasa Putra kepada terdakwa sebesar 10.000 gram,” ucap jaksa.
Hal itu kemudian berlanjut pada penjualan 5 kg sabu ke Jakarta. Dody dan Syamsul mendapat arahan dari Teddy untuk menjual barang haram itu kepada Linda Pujiastuti alias Anita. Linda menjadi terdakwa lainnya bersama Muhammad Nasir, Syamsul Ma’arif, Ajun Inspektur Satu Janto Situmorang, dan Komisaris Kasranto. Mereka ikut disidang pada hari itu.
Seusai surat dakwaan selesai dibacakan, Dody yang telah menimbang masukan dari kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.
”Saya mengerti dan paham. Saya terima dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” katanya dalam sidang terbuka tersebut.
Pada Kamis (2/2/2023) sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan kepada Teddy Minahasa. Selanjutnya sidang pemeriksaan saksi akan dimulai pekan berikutnya.