Pergub SPPU Jadi Landasan Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta
Pengendalian pencemaran udara perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Jakarta. Bentuk konkretnya melalui peningkatan anggaran dan penetapan Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Anak-anak bermain di atas tanggul Sungai Ciliwung dengan latar belakang deretan gedung bertingkat kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Rabu (15/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara atau SPPU dapat menjadi landasan multisektor dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sudah memiliki tiga strategi pengendalian pencemaran udara, tetapi hal ini perlu disokong dengan peningkatan anggaran pada sektor ini.
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Yusiono A Supalai mengatakan, saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai SPPU sedang dalam proses verbal yang kemudian akan ditandatangani oleh penjabat gubernur. Proses verbal merupakan tahap permintaan paraf persetujuan setelah disusunnya rancangan peraturan perundang-undangan.
”Terkait hal ini, detail prosesnya harus saya cek dulu karena sifatnya administratif,” kata Yusiono dalam diskusi publik ”Mengawal Kebijakan Udara Bersih Jakarta, Sudah Sampai Mana?”, Rabu (25/1/2023).
Menurut Yusiono, tidak ada perubahan substansi yang signifikan pada Pergub SPPU yang baru dibandingkan dengan dua peraturan daerah (perda) mengenai pencemaran udara pada 2005. Keduanya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 52 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Aktivis Gerakan Jeda Untuk Iklim melakukan aksi damai sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).
”Upaya Jakarta untuk mengurangi polusi udara dijabarkan dalam 3 strategi, 16 program, dan 70 rencana aksi. Strategi-strategi ini berlaku sejak 2023 hingga 2030. Tiga strategi tersebut ialah meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber-sumber bergerak seperti transportasi, dan mengurangi emisi pencemaran udara dari sumber yang tidak bergerak seperti industri,” tutur Yusiono.
Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia Kusumawardhani, mengharapkan Pergub SPPU segera disahkan oleh pemerintah DKI. Semakin cepat Pergub SPPU disahkan, bisa diimplementasikan sesegera mungkin.
Merujuk pada gugatan yang dimenangkan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (Ibukota) kepada pemerintah pusat dan pemerintah Jakarta pada 2021, terdapat beberapa hal yang perlu dipenuhi. Khususnya kepada pemerintah Jakarta, Koalisi Ibukota menuntut untuk menginventarisasi dan menetapkan mutu udara ambien. Selain itu, koalisi juga menuntut pemerintah Jakarta untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi serta rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Dalam proses ini, Koalisi Ibukota sebagai penggugat juga menginginkan adanya partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakannya.
”Hal-hal yang diminta oleh Koalisi Ibukota seperti inventarisasi emisi harus didukung dengan penambahan SPKU (stasiun pemantauan kualitas udara). Saat ini SPKU tetap yang dimiliki DLH hanya ada lima di masing-masing kota administrasi. Sekarang sudah masuk tahun anggaran baru, harusnya ini bisa menjadi pertimbangan pemerintah Jakarta untuk menambah anggaran pengendalian pencemaran udara,” tutur Novita.
SPKU merupakan alat ukur perhitungan kualitas udara. Dengan meningkatkan jumlah SPKU, indeks pencemaran udara di Jakarta dapat diketahui secara lebih presisi dan menyeluruh. Hal ini bisa menjadi pertimbangan penting bagi pengambilan keputusan oleh pemerintah.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2022, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara sebesar Rp 9,4 miliar. Jumlah ini berbanding jauh dengan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana persampahan sebesar Rp 574,3 miliar.
”Pemerintah Jakarta perlu berkomitmen untuk memprioritaskan isu pengendalian pencemaran udara ini,” lanjut Novita.
Anggota Koalisi Ibukota, Elisa Sutanudjaja, menyampaikan, Pergub SPPU penting untuk disahkan sebagai arahan multisektor dalam pengurangan pencemaran udara. DLH beberapa kali mengadakan focus group discussion (FGD) multisektor termasuk mengundang Koalisi Ibukota dalam penyusunan Pergub SPPU. Mereka juga mendapat salinan draf pergub ini.
”Dalam draf pergub yang saya terima, belum ditetapkan target yang jelas dalam pengendalian pencemaran udara. Misalnya, target rata-rata ambien udara dalam beberapa tahun tertentu setelah implementasi program. Selain itu, masih ada beberapa strategi yang terlalu umum, seperti pengaturan zona rendah emisi atau low emission zone yang belum disertai dengan jumlah, lokasi, prioritas, dan rasionalitasnya,” ujar Elisa saat dihubungi terpisah.