logo Kompas.id
MetropolitanPergub SPPU Jadi Landasan...
Iklan

Pergub SPPU Jadi Landasan Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta

Pengendalian pencemaran udara perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah Jakarta. Bentuk konkretnya melalui peningkatan anggaran dan penetapan Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Anak-anak bermain di atas tanggul Sungai Ciliwung dengan latar belakang deretan gedung bertingkat kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Rabu (15/6/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Anak-anak bermain di atas tanggul Sungai Ciliwung dengan latar belakang deretan gedung bertingkat kota Jakarta yang diselimuti kabut asap polusi, Rabu (15/6/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Gubernur mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara atau SPPU dapat menjadi landasan multisektor dalam pengendalian pencemaran udara di Jakarta. Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sudah memiliki tiga strategi pengendalian pencemaran udara, tetapi hal ini perlu disokong dengan peningkatan anggaran pada sektor ini.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Yusiono A Supalai mengatakan, saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai SPPU sedang dalam proses verbal yang kemudian akan ditandatangani oleh penjabat gubernur. Proses verbal merupakan tahap permintaan paraf persetujuan setelah disusunnya rancangan peraturan perundang-undangan.

Editor:
RINI KUSTIASIH
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000