Celah Peron KRL Terlalu Lebar, Berbahaya bagi Penumpang
Di beberapa stasiun KRL, celah peron keluar masuk kereta terlalu tinggi dan lebar. Hal ini tidak hanya membahayakan penumpang saat naik dan turun, tetapi juga melanggar peraturan standar minimum.
Oleh
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Celah peron di beberapa stasiun kereta rel listrik atau KRL berjarak terlalu lebar sehingga menyulitkan penumpang keluar masuk kereta. Jika tak berhati-hati, penumpang bisa tersandung atau jatuh akibat celah tersebut.
Pantauan pada Selasa (24/1/2023), celah peron KRL di Stasiun Cakung ke arah Cikarang diukur berjarak lebih dari 25 sentimeter (cm) atau sepanjang rata-rata telapak kaki pria dewasa. Sementara tingginya berjarak sekitar 15 cm. Hal ini membuat Udin (63) yang berjalan menggunakan tongkat harus meminta bantuan untuk turun dari kereta ke peron tersebut.
Beruntung saat itu kereta sepi penumpang. Jika sedang ramai, Udin bakal kesusahan turun dari kereta karena harus bergerak pelan dan hati-hati. Hal ini juga dipersulit dengan pintu yang menutup begitu cepat.
”Kalau di stasiun ini, memang cukup lebar (celah peronnya). Kalau enggak ada petugas, saya minta tolong orang sekitar. Untung ada aja yang mau bantu,” kata Udin.
Hal yang sama juga dikeluhkan Andika (27) yang turun di Stasiun Tambun. Akibat lebar celah peron yang berjarak sekitar 30 cm, Andika harus melangkah sambil melompat untuk dapat turun. Hal serupa ia jumpai di Stasiun Cikarang, di jalur yang ke arah Jatinegara.
Adapun Hesti (34), penumpang KRL dari Stasiun Tebet menuju arah Depok, merasa kesusahan naik kereta di peron stasiun tersebut. Hal ini karena tinggi tepi peron tersebut berjarak lebih dari 33 cm atau setinggi betis.
Ia mesti mengambil ancang-ancang untuk dapat naik ke kereta. Sering kali ia tersandung saat naik kereta pada jam-jam sibuk dan ramai penumpang.
Hal senada disampaikan oleh Dini (39), ibu satu anak yang sering bolak-balik dari rumahnya di Rangkasbitung ke Stasiun Tanah Abang. Tinggi celah peron di beberapa stasiun yang dilalui rata-rata sebetis sehingga Dini dan anaknya kesusahan untuk menaikinya. ”Kalau di stasiun lain ada semacam tangga untuk naik,” ujar Dini.
Sebelumnya, pada Rabu (18/1/2023), seorang penumpang terperosok di celah peron ketika hendak naik kereta di Stasiun Sudirman. Penumpang yang hendak menuju Tangerang itu langsung dievakuasi oleh petugas dan dirawat di pos kesehatan, sebelum kembali melanjutkan perjalanannya.
”Terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, pengguna yang hendak masuk ke dalam KA 5089C relasi Manggarai-Angke di peron 1 Stasiun Sudirman terperosok di celah peron stasiun,” kata Manajer Hubungan Masyarakat PT KAI Commuter Leza Arlan, mengonfirmasi kejadian tersebut.
Leza menyampaikan permohonan maaf terkait perbedaan tinggi dan celah pada peron di stasiun-stasiun layanan KRL. Hal tersebut diberi perhatian khusus oleh KAI Commuter dengan meningkatkan perbaikan dan penambahan fasilitas penunjang. Secara bertahap, fasilitas seperti bancik atau tangga portable dipasang di beberapa stasiun untuk mengatasi kendala itu.
Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api mengatur batas maksimal jarak celah peron dari kereta adalah 20 cm.
Baru-baru ini, Stasiun Kampung Bandan telah dipasangi tangga tersebut. Beberapa stasiun lain, seperti Tenjo, Kemayoran, dan Pasar Senen, sedang dalam pengerjaan. Selain itu, pihaknya memprogramkan peninggian peron pada beberapa stasiun, yakni Serpong, Kebayoran, Stasiun Cisauk, Kampung Bandan, dan Jambu Baru. Bersamaan dengan itu, akan dilakukan penambahan balas atau batu kricak di jalur rel.
”Dengan penambahan batu kricak, jalur rel akan mengalami peninggian. Penambahan batu kricak ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta dan memastikan batas tinggi aman antara jalur rel dan kabel listrik aliran atas (LAA) sesuai,” tutur Leza.
PT KAI Commuter juga terus mengingatkan pengguna yang hendak naik KRL untuk selalu memperhatikan celah antara peron dan kereta. ”Untuk keselamatan bersama, selalu ikuti arahan dari petugas di stasiun,” katanya.
Aturan yang mundur
Pengamat transportasi David Tjahjana menjelaskan celah peron diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Dalam aturan itu, batas maksimal jarak celah peron dari kereta adalah 20 cm.
Namun, aturan ini, menurut dia, suatu kemunduran. Dalam aturan sebelumnya, yakni PM Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Aturan Keselamatan Perkeretaapian, celah peron maksimal 10 cm. Sementara berdasarkan American with Disabilities Act (ADA), celah peron tidak boleh lebih dari 3 inci atau sekitar 7,5 cm. Namun, 10 cm pun masih terlalu lebar untuk menjamin inklusivitas akses bagi pengguna kursi roda.
David menjelaskan, celah peron di stasiun-stasiun KRL cukup lebar karena kereta-kereta di layanan tersebut merupakan unit bekas yang tidak sesuai dengan standar stasiun-stasiun yang baru dibangun. Hal ini juga akibat kurangnya pembahasan mengenai standardisasi kereta bekas tersebut dalam aturan PM No 63/2019. Padahal, dengan perencanaan yang cermat, masalah itu dapat diatasi.