Modus Prostitusi Daring via Situs Khusus dan Grup Aplikasi Percakapan
Polsek Tambora di Jakarta Barat membongkar praktik prostitusi yang melibatkan puluhan perempuan muda melalui situs khusus dan grup aplikasi percakapan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Sektor Tambora, Jakarta Barat, mengungkap kasus praktik prostitusi daring melalui situs Semprot.com dan grup Telegram Big Pertamax. Dalam praktik itu, mucikari memiliki 60 perempuan dengan rentang usia 21 tahun hingga 24 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan, dari pengungkapan kasus prostitusi daring itu, jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora menangkap pemilik akun sekaligus admin group Telegram berinisial MC (24). MC ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai mucikari melalui laman Semprot.com yang mengiklankan praktik prostitusi daring.
”Dalam proses pengembangan prostitusi online, tim menangkap MC di sebuah apartemen di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Selain menangkap pemilik akun, petugas juga mengamankan dua perempuan lain yang berada di kamar apartemen itu. Total ada tiga perempuan yang saat ini menjadi saksi,” ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2023).
Putra menjelaskan, tim Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Inspektur Satu Rizki Ari Budianto menyelidiki informasi dan menelusuri situs Semprot.com dengan bergabung di grup Telegram khusus prostitusi daring bernama Big Pertamax. Grup Telegram itu menawarkan foto-foto perempuan beserta harga dan jenis pelayanan.
Tim Reskrim Tambora kemudian berpura-pura memesan melalui Big Pertamax dan mengamankan satu perempuan. Dari situ, tim kembali mengembangkan dugaan tindak pidana prostitusi daring hingga ke muncikarinya.
”MC berperan merekrut perempuan melalui media sosial Twitter. Jika ada perempuan yang berminat, para perempuan lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MC akan menemui para perempuan yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram,” ujar Putra.
Rata-rata perempuan yang bergabung di akun MC berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang. Total tercatat ada sekitar 60 perempuan bergabung di grup Telegram milik tersangka. Dalam menjalankan bisnis haramnya itu, tersangka MC mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen atau sekitar Rp 2 juta-Rp 4 juta dari hasil menawarkan para perempuan di akun Big Pertamax.
”Sebagian besar perempuan tidak tinggal menetap dengan pelaku. Dia hanya menjadi perantara jika ada pria hidung belang yang berminat. Para perempuan itu rata-rata kelahiran 1999 sampai 2002. Mereka yang tergabung di grup Telegram ada sekitar 60 perempuan,” katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Inspektur Satu Rizky Ari Budianto mengatakan, meski tidak ada indikasi prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur, pihaknya akan terus mengembangkan kasus itu karena ada dugaan perdagangan orang atau mencegah terjadinya keterlibatan anak-anak.
”Kami akan terus memantau situs-situs prostitusi di wilayah hukum Jakarta Barat. Jangan sampai ada keterlibatan anak-anak di dalamnya. Kami juga kerja sama dengan kementerian agar segera memblokir situs-situs prostitusi. Kasus ini pun kami terus dalami,” tutur Rizky.
Atas perbuatannya, MC dikenai Pasal 295 juncto Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 2 Ayat (2) UU No 21/2007 tentang Perdagangan Orang. MC terancam hukuman enam tahun kurungan penjara.
Saat coba ditelusuri pada siang ini, situs Semprot.com sudah tidak aktif lagi atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.