Satu minggu setelah mencuatnya kasus dugaan keracunan di Bekasi, polisi menyingkap skenario pembunuhan yang berlangsung bertahun-tahun silam. Walakin, tabir misteri masih belum terungkap dan menyisakan kepingan mozaik.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·5 menit baca
Pengungkapan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon Eriawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), dan MDS alias Dede (35), bermula dari kejadian di sebuah kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Saat itu, satu keluarga diduga keracunan, yakni AM (40), AR (23), MR (17), Dede, dan NR (5).
Kemudian kasus berkembang menjadi pembunuhan setelah polisi menemukan kandungan zat pestisida pada sisa makanan, muntahan, kotoran, tubuh korban, hingga sisa bakaran sampah di halaman belakang lokasi kejadian. AM, beserta dua anaknya dari mantan suami sebelumnya (Didin), tewas, sedangkan NR dan Dede selamat.
Selanjutnya, pada Selasa (17/1/2023), Wowon dan Solihin ditangkap di kediamannya di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dede yang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur akibat keracunan, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di mata para tetangganya, Solihin dikenal dengan sebagai pribadi yang taat beribadah dan cukup tertutup. Dia juga dikenal memiliki kemampuan supranatural untuk menyembuhkan orang dari penyakit-penyakit. Tidak jarang, sejumlah warga datang meminta kesembuhan maupun meminta air yang telah "dijampi-jampi".
Lalu, Wowon juga dianggap memiliki kemampuan 'lebih'. Sejak menikah dengan Iis (40) pada 2005 silam, Wowon dikenal sebagai orang yang kental dengan kesenian tradisional baik melalui jaipong maupun kepiawaiannya menjadi dalang. Meski jarang berinteraksi, Wowon tetap ramah ketika disapa oleh warga sekitar.
Pada Kamis (19/1/2023), polisi beserta warga sekitar menggali titik-titik yang ditunjukkan oleh Wowon dan Soleh di halaman rumahnya. Seketika warga Desa Kampung Babakan Mande pun dihebohkan dengan penemuan tiga jasad manusia yang telah menjadi kerangka.
Di halaman rumah Wowon, kerangka B(2), anak dari pernikahannya dengan AM, ditemukan dalam lubang berukuran 1 meter x 1 meter sedalam 1,5 meter. Sampai saat ini, belum diketahui atas dasar apa seorang ayah merenggut darah dagingnya sendiri.
Tidak hanya itu, di dalam rumahnya, ditemukan juga sebuah lubang yang ukurannya mirip dengan lubang di halaman rumah Wowon. Kepada keluarga dan tetangga sekitar, Wowon mengaku membuat liang itu untuk saluran air atau septic tank.
Selanjutnya, warga juga menemukan dua kerangka manusia dalam lubang berukuran 2 meter x 1 meter di halaman belakang rumah Solihin. Berdasarkan keterangan polisi, Solihin memendam jasad Noneng (mertua Wowon) dan Wiwin (istrinya).
Pada sore harinya, jasad korban ketiga pembunuh berantai kembali ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Curug, Desa Kertajaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Menurut pengakuan Solihin, jasad perempuan dewasa itu bernama Farida, seorang tenaga kerja wanita.
Menurut cerita Dedi Somantri (39), pemilik kontrakan, Solihin mengontrak bersama Wowon, Dede, beserta dua perempuan lain yang diaku Solihin sebagai putrinya pada medio 2021. Tak sampai setengah tahun, kelima orang tersebut pergi tanpa pamit dan menghilang tak berjejak.
Dari cerita warga sekitar, kehadiran kedua perempuan itu cukup menarik perhatian. Selang beberapa saat sebelum pergi tak berjejak, salah seorang di antara mereka berpamitan dengan Leni, pemilik warung yang terpaut jarak 50 meter dari kontrakan itu. Kepada Leni, perempuan yang diduga bernama Rina mengucapkan salam perpisahan lantaran hendak pulang ke Cimahi, Bandung, setelah merantau ke negeri orang.
Sampai saat ini, polisi masih belum menerima laporan baik dari pihak kerabat maupun orang yang mengenal perempuan itu. Bahkan, setelah Rina pergi, warga dibuat bingung dengan kehadiran perempuan lain yang berperawakan besar dan membawa anak kecil yang diduga duduk di bangku Sekolah Dasar.
Tidak berhenti di situ, para tersangka juga mengaku turut menghabisi nyawa dua orang tak bersalah, yakni Siti dan Halimah (istri Wowon sekaligus ibu dari AM). Dari keterangan polisi, Siti dibunuh dengan didorong dari kapal ke perairan laut sekitar Surabaya oleh Noneng. Sementara Halimah yang disemayamkan pada tahun 2016, penyebab kematiannya masih dalam penyelidikan.
Jumlah korban meninggal yang telah diungkap polisi sementara berjumlah sembilan orang. Tujuh di antaranya merupakan orang terdekat Wowon dan Dede, mulai dari mertua, keponakan, kakak ipar, istri, anak, hingga anak tiri. Sementara dua yang lain, yakni Siti dan Faridah, belum diketahui statusnya.
Ketiga tersangka itu tega merenggut sembilan nyawa korbannya dengan alasan uang. Modus mereka sementara adalah penipuan dengan menjanjikan kekayaan, kesuksesan, dan rumah mewah kepada korbannya. Dari sembilan orang itu, lima di antaranya terekam pernah menjadi seorang tenaga kerja wanita di luar negeri. Kemudian, jumlah uang yang telah dihimpun oleh para tersangka itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Namun, sampai sekarang polisi masih berupaya untuk membuktikan motif, memastikan jumlah korban, serta jumlah tersangka dengan pendekatan rasional atau scientific crime investigation dengan melibatkan berbagai profesi.
Terbaru, Ujang Zaenal Mustofa (54), tetangga yang tinggal persisi di sebelah rumah Solihin, keracunan akibat kopi yang dia temukan di depan rumah. Dari keterangan polisi, Minggu (22/1/2023), Solihin berniat meracuni Ujang dengan cara yang sama, yakni melalui kopi, lantaran ingin membuang sial. Hal itu turut didukung dengan keterangan dari istri Ujang bahwa ia sempat melihat gelagat aneh Solihin yang mondar-mandir di sekitar rumah Ujang setelah meletakkan sebungkus kopi itu.
Dengan demikian, jumlah korban trio pembunuh, kini berjumlah 12 orang dengan tiga orang selamat, yakni Ujang, NR alias Ayu (anak Wowon dan AM), serta Dede yang juga menjadi tersangka. Dede turut meminum kopi beracun bersama korban lainnya di Bekasi dengan takaran yang terukur atau tidak banyak sehingga selamat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu terancam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.