Polri Bakal Buka Kembali Perkara Pemerkosaan Pegawai Kementerian Koperasi
Bareskrim Polri telah meminta gelar perkara ulang kasus dugaan pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM. Tak tertutup kemungkinan gelar perkara ulang dilaksanakan di Bareskrim.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membuka kembali perkara dugaan pemerkosaan yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Sebelumnya, status tiga tersangka dalam kasus itu dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Bogor.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sudah meminta gelar perkara ulang kasus yang dilaporkan di Polresta Bogor tersebut. Sebelumnya, hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memutuskan untuk melanjutkan kasus itu. Jika memang sampai sekarang belum dilanjutkan oleh Polresta Bogor, dia akan meminta supaya dilanjutkan.
”Pihak korban merasa wanprestasi dengan janjinya sehingga sekarang minta dilanjutkan. Kemarin, rapat dengan Menko Polhukam, kan, sudah diputuskan bahwa akan dibuka. Informasinya belum, tapi saya suruh cek," kata Agus di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Jika memang belum dibuka, dia akan meminta agar digelar perkara ulang di Bareskrim Polri. Gelar perkara ulang dilakukan untuk mempertimbangkan dibukanya kembali perkara yang sebelumnya sudah di-SP3 atau surat pemberhentian yang diterbitkan oleh penyidik dari pihak kepolisian untuk menghentikan pengusutan suatu kasus. ”Dibuka berkasnya, dilanjutkan penanganannya,” ujar Agus.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, kasus itu akan terus didorong untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga diminta memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara itu sejak awal. Menurut dia, penyidik bertindak tidak profesional.
Salah satunya karena penyidik telah mengeluarkan SP3 dengan alasan yang berbeda. Surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa mengatakan perkara di-SP3 dengan alasan keadilan restoratif. Adapun dalam surat pemberitahuan kepada korban disebutkan, SP3 karena tidak cukup bukti.
”Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” katanya.
Selain itu, menurut Mahfud, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus-kasus yang bisa diberlakukan keadilan restoratif adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan dan tidak meresahkan di tengah masyarakat serta tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat. Namun, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan pegawai Kemenkop dan UKM tersebut, syaratnya tidak terpenuhi.
Hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam sebelumnya menyebutkan bahwa rapat hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah. Sementara untuk penegakan hukumnya diharapkan dibahas lebih lanjut melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.
Dilansir dari Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra.2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022, pemohon adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka bin Izul Arbi, Wahid Hasyim bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar bin Firmansyah. Sementara itu, tergugat dalam kasus tersebut adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota. Karena gugatan praperadilan itu dikabulkan majelis hakim, status ketiga tersangka tersebut pun gugur.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 6 Desember 2019 di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat. Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota (Kompas.com, 28/10/2022). Kasus ini sempat diusut kepolisian Bogor, tetapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap. Keluarga pelaku mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai. Mereka meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan di kepolisian. Kepolisian Bogor memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban. Kasus ini kembali mencuat setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban meminta bercerai.