Nama Orang Lain di Atas Tanah Pulo Gebang yang Tersangkut Korupsi
Sebidang tanah ditemukan milik Perumda Sarana Jaya di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sebelumnya, tanah ini lebih luas, tetapi pada November 2022 sebagian besar lahan telah diklaim milik orang lain.
Oleh
Ayu Nurfaizah
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ramainya penggeledahan kantor DPRD DKI Jakarta pada Selasa (17/1/2023) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Lahan itu terkait dengan program rumah uang muka nol atau DP nol persen yang dikelola Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Penelusuran Kompas pada Rabu (18/1/2023), lahan yang tersangkut kasus rasuah itu diduga berada di sisi timur Jalan Tol Cakung Cilincing.
Berdasarkan Laporan Tahunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) 2019, pembangunan hunian DP Nol Rupiah dan apartemen di Pulo Gebang, Jakarta Timur, merupakan satu dari lima agenda prioritas. Pembangunan ini rencananya berada di lahan seluas 4,1 hektar di Jalan Sisi Timur Tol Cakung Cilincing, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Setahun berikutnya, pada laporan tahun 2020, pembangunan hunian di Pulo Gebang ini masih tercantum menjadi lima agenda prioritas. Namun, pada laporan tahun 2021, sudah tidak lagi tercantum pada agenda prioritas.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa di DPRD DKI Jakarta diindikasikan terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang. Kasus ini merupakan pengusutan lanjutan dari korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Kompas menelusuri sepanjang Jalan Sisi Timur Tol Cakung Cilincing untuk melihat kondisi lahan yang diduga milik PSJ.
Di sepanjang Jalan Sisi Timur Tol Cakung Cilincing terdapat kompleks perumahan, ruko, rusun, apartemen, hingga rumah semipermanen yang berjajar di pinggir jalan. Salah satu lahan kosong nampak mencolok di area yang kanan-kirinya dihuni bangunan. Lahan ini dipagari oleh tembok memutar dengan panjang sekitar 150 meter dan lebar sekitar 200 meter.
Pada area di dalamnya terpasang plang ”Tanah ini Milik Ahli Waris H Marjan”. Putusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 November 2022.
Berjalan sedikit ke sebelah selatan, terdapat area milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Area seluas 6.005 meter persegi ini mulanya diperuntukkan sebagai akses jalan menuju Rumah Susun Pulo Gebang. Namun, hingga kini jalan beraspal tersebut belum menghubungkan dengan rumah susun.
Ia telah menjaga lahan kosong ini lebih dari 20 tahun lalu, termasuk saat dimiliki PT Adonara Propertindo beberapa tahun lalu.
Di depan area milik Bina Marga tersebut terdapat beberapa rumah yang menghadap langsung ke arah jalan raya. Ardian (42), salah satu penghuni rumah ini, merupakan penjaga lahan milik Perumda Sarana Jaya di area sekitar ini.
Ia menceritakan, lahan yang dipatok milik ”Ahli Waris H Marjan” itu merupakan lahan yang sebelumnya dimiliki PSJ. Ia telah menjaga lahan kosong ini lebih dari 20 tahun lalu, termasuk saat dimiliki PT Adonara Propertindo beberapa tahun lalu. Setelah lahan dimiliki oleh PSJ, Ardian dan beberapa orang lain diangkat menjadi petugas keamanan dan dibangunkan tempat tinggal untuk karyawan di dalam lahan tersebut.
Namun, pada 2 November 2022, ia dan empat keluarga lain dipaksa pindah. Banyak petugas keamanan datang, termasuk dari satuan polisi pamong praja, untuk mengosongkan lahan ini. Lahan ini kemudian dipasang plang telah dimiliki oleh orang lain dan kemudian ditembok melingkar. Alhasil, saat ini Ardian dan tiga keluarga lain menempati sebidang tanah yang telah memiliki bangunan di lahan milik Dinas Bina Marga Jakarta.
Adapun tanah milik PSJ tersisa sedikit dan tampak berada di luar pagar tembok. Letaknya di bagian belakang tanah yang tertembok dengan luas lebih kurang separuh dari lahan yang ada di dalam tembok. Tanah ini berisi pepohonan, semak-semak, dan pada beberapa bagian tampak bekas ilalang yang terbakar.
Ardian mengatakan, ia pernah mendengar rencana bahwa lahan PSJ akan digunakan untuk rumah DP Nol Rupiah dan apartemen. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian belum ada kabar lebih lanjut mengenai hal ini hingga tanah tersebut diklaim milik orang lain.